Pemkab Banyuwangi Implementasikan Masterplan Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi di 15 Desa

oleh -456 Dilihat

KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengambil langkah progresif dengan mengimplementasikan masterplan sistem pengelolaan sampah terintegrasi di sejumlah desa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi dampak sampah plastik terhadap lingkungan, yang telah menjadi isu global yang semakin mendesak.

Sebanyak 15 desa dipilih sebagai pilot project untuk implementasi masterplan atau Dokumen Rencana Induk Persampahan (DRIP) jangka panjang. Desa-desa tersebut antara lain Desa Purwodadi (Gambiran), Kluncing (Licin), Glagah (Glagah), Sumberberas (Muncar), Tembokrejo (Muncar), Setail (Genteng), Sidodadi (Wongsorejo), Tamansari (Licin), Genteng Wetan (Genteng), dan beberapa desa lainnya.

Keterlibatan Avfall Norge, Asosiasi Persampahan Norwegia, dalam penyusunan masterplan DRIP melalui Program Clean Ocean Through Clean Communities (CLOCC), menjadi dorongan penting dalam proses ini.

Pada tanggal 7 Februari 2024, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bertemu dengan CEO Avfall Norge, Runar Bålsrud, di Kantor Bupati Banyuwangi untuk membahas implementasi masterplan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Ipuk menyatakan keterlibatan anak-anak muda Banyuwangi melalui Yayasan Rijik Pradana Wetan dalam tim pendamping program untuk melakukan pengelolaan sampah secara terintegrasi di tiap desa.

“Kami libatkan anak-anak muda yang tergabung dalam tim pendamping program. Di tiap desa, tim ini nanti yang mendampingi untuk melakukan pengelolaan sampah secara terintegrasi,” ujar Bupati Ipuk.

Tim pendamping tersebut akan fokus pada implementasi skema “Tangga Layanan Sampah”, yang merupakan kerangka evaluasi kondisi pengelolaan sampah di masing-masing desa. Skema tersebut terdiri dari lima tingkatan, mulai dari kondisi tidak ada pengelolaan sampah hingga pengelolaan sampah sirkular yang mencakup daur ulang dan insentif untuk masyarakat.

Menanggapi hal ini, Chairman Yayasan Rijig Pradana Wetan, Ciptosari, menyatakan bahwa timnya akan memberikan pendampingan sesuai dengan kondisi eksisting di masing-masing desa.

Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar TPPO Jaringan Thailand, Serta Selamatkan 6 Korban PMI

“Tangga Layanan Sampah merupakan tingkatan kondisi riil pengelolaan sampah di sebuah area. Karena kondisi pengelolaan sampah di desa-desa beragam, maka teknis pendampingannya juga menyesuaikan dengan kondisi eksisting,” terang Ciptosari.

Dalam upaya meningkatkan kondisi pengelolaan sampah, beberapa desa seperti Kluncing dan Sidodadi sedang didorong untuk mencapai layanan dasar, sementara desa seperti Tamansari dan Glagah, yang sudah memiliki tempat pembuangan sampah (TPS), didorong untuk mencapai tingkat pengelolaan sampah yang lebih tinggi dengan mengedukasi warga tentang praktik 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan membentuk regulasi terkait pengelolaan sampah.

Implementasi masterplan sistem pengelolaan sampah terintegrasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di seluruh wilayah Banyuwangi. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.