Ditetapkan jadi Tersangka, YA Terbukti Benamkan Kepala Anak Tamara Tyasmara ke Dalam Air 12 Kali

oleh -278 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA diduga membenamkan kepala anak Tamara, Raden Andante (6) ke dalam air sebanyak 12 kali.

Aksi YA tersebut terekam dalam CCTV di kolam renang yang disita penyidik. YA juga telah ditetapkan sebagai tesangka pembunuhan anak Tamara dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” kata Wira kepada wartawan, Jumat (9/2).

Tamara Tyasmara

Wira menyebut pihaknya akan menjelaskan detail dugaan pembunuhan ini pada pekan depan. Pihaknya juga akan memeriksa beberapa ahli untuk mendukung pembuktian dalam kasus ini.

“Untuk detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, mungkin nanti minggu depan menyertakan tim dari analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari kedokteran forensik,” ujarnya.

Wira menyatakan YA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak Tamara dan dijerat dengan pasal berlapis. Salah satu pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

“Pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maks 5 tahun,” ujarnya.

Wira mengatakan tersangka YA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Ia belum bisa memastikan apakah YA langsung ditahan usai diperiksa.

“Diperiksa dululah mas, masalah penahanan itu, tapi yang pasti kita sesuai dengan aturan kalau memang nanti kayak ditahan pasti kita tahan,” katanya. (bbs/fiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Amelia Salim Sebut Rumah Di Bukit Golf Disatroni Orang Suruhan Dan Sekap 2 ART

No More Posts Available.

No more pages to load.