PDOI Jatim Kecewa Tarif Ojol Batal Naik Per 14 Agustus

oleh -565 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyatakan kekecewaannya. Serta menyayangkan perihal batalnya penerapan tarif baru ojek online (ojol) yang rencananya akan berlaku secara efektif di seluruh Indonesia per 14 Agustus atau hari ini, termasuk di wilayah Jawa Timur.

Untuk itu, Herry Wahyu Nugroho, Ketua PDOI Jatim menyerukan kepada rekan-rekan driver online, khususnya pada pengemudi ojol untuk ikut turun serentak dalam aksi demo damai bertajuk Reuni Akbar Driver Online (Roda Dua dan Roda Empat) FRONTAL (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) Level 5 pada 24 Agustus mendatang di Grahadi, Surabaya.

“Ini sebagai bentuk protes keras kami atas kebijakan pemerintah yang tidak bisa memperjuangkan nasib serta kesejahteraan rekan-rekan driver online,” kata Herry, Minggu (14/8/2022).

Seharusnya, lanjut Herry, dari awal disebutkan kalau aturan tersebut masih butuh di sosialisasikan terlebih dahulu.

“Kalau sudah begini, tentunya rekan-rekan driver online khususnya ojol sangat kecewa berat dengan pembatalan kenaikan tarif tersebut per hari ini (14/8),” ujar pria yang akrab dipanggil Herry Bimantara ini.

Sementara itu, Daniel Lukas Rorong selaku Humas PDOI Jatim menjelaskan bahwa memang ada rencana aksi demo yang dilakukan oleh FRONTAL pada 24 Agustus mendatang.

Dengan sasaran aksi diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Aplikator (Gojek, Grab, Shoppee Food, In Driver, dan lainnya), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jatim, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim dan titik akhir aksi di Kantor Gubernur Jawa Timur (Grahadi).

“Saat ini, kami masih terus berkomunikasi secara intensif dengan rekan-rekan koalisi FRONTAL Level 5 yakni dari HIPDA (Himpunan Pengusaha Daring) Indonesia, ADO (Asosiasi Driver Online) Jawa Timur serta dari paguyuban dan komunitas driver online di Jawa Timur,” ungkap Daniel.

Baca Juga :  PDOI Jatim Berharap Nadiem Tolak Jadi Menteri Agar Fokus Pada Gojek

Dijelaskan Daniel, ada tujuh poin tuntutan yang akan diperjuangkan. Diantaranya :
1. Hadirkan Menkominfo dan Menhub dalam aksi FRONTAL Level 5 pada 24 Agustus di Surabaya
2. Menagih Janji Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dikemukakan pada saat pertemuan 8 April 2022 di Jakarta
3. Hadirkan Pimpinan Aplikator Pusat Pemegang Keputusan pada saat aksi FRONTAL Level 5 pada 24 Agustus di Surabaya
4. Mempertanyakan keseriusan Pemerintah terhadap aturan yang diterapkan untuk aplikator
5. Kucurkan Subsidi BBM untuk Driver Online
6. Revisi kenaikan tarif yang berlaku saat ini, baik untuk transportasi online roda dua maupun roda empat
7. Bubarkan Koperasi yang merugikan Driver Online

“Ketujuh poin diatas nantinya bisa bertambah seiring hasil pertemuan yang akan terus kami gelar sampai menjelang aksi demo damai pada 24 Agustus mendatang,” papar Daniel, salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, seharusnya mulai 14 Agustus 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (Ojol) di tiga zonasi.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga :  Jumlah Guru Ngaji di Kota Blitar Bertambah

Berikut daftar tarif ojek online terbaru:

Zona I
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Zona II
Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.

Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.

Zona III
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. kj3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.