KILASJATIM.COM, SURABAYA: Seorang pria yang kos di Surabaya ditangkap polisi setelah mencuri sebuah mobil Daihatsu Ayla nomor polisi W 1900 AP.
Pelaku bernama Riza Puji Indriawan, 26, yang kos di Barata Jaya III-A, Surabaya. Ia mencuri kendaraan milik tetangga kos-nya yang bernama Roni.
Kapolsek Gubeng, Kompol Sodiq Effendi mengatakan pelaku nekat mencuri mobil milik tetangga kosnya karena butuh uang.
Polisi berhasil menangkapnya berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi yang memperlihatkan pelaku mencuri mobil saat kendaraan tengah diparkir oleh korban di dekat viaduk.
“Pelaku sebelumnya mengambil kunci mobil yang tergantung di dinding kamar kos korban menggunakan gagang sapu serta sebuah gantungan baju,” katanya, Selasa (9/8/2022).
Setelah berhasil membawa lari mobil itu, pelaku kemudian menjualnya ke seorang penadah sebesar Rp 18 juta.
“Pengakuannya uangnya sudah habis untuk kebutuhannya,” ujarnya.