Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Hak Milik kepada GKP Kampung Tengah

oleh -1157 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur. Penyerahan yang berlangsung kemarin ini menandai pengakuan negara atas kepemilikan lahan seluas 430 meter persegi, tempat gereja tersebut berdiri sejak 1968.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menyampaikan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada lembaga keagamaan. “Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN dapat menyerahkan SHM untuk lembaga keagamaan ini. Negara hadir melayani secara non-diskriminatif bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Menteri Nusron juga menekankan bahwa sertipikat tanah ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaat untuk beribadah. Ia mengingatkan agar sertipikat tersebut dijaga dengan baik untuk menghindari penyalahgunaan.

Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan selama proses pengurusan sertipikat. Ia berharap pencapaian ini menjadi motivasi bagi gereja-gereja lain untuk segera mengurus legalitas tanah mereka.

Acara penyerahan ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Muda Saleh; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Alen Saputra; Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin; dan Kapolres Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly.

Menteri Nusron menegaskan bahwa sertifikasi tanah untuk lembaga keagamaan menjadi salah satu fokus utama Kementerian ATR/BPN. “Sertipikat ini penting sebagai pengakuan negara atas kepemilikan tanah gereja, untuk mencegah konflik di masa depan dan menciptakan kepastian hukum,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN terus bekerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah, PGI, dan KWI untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah rumah ibadah di Indonesia.

Baca Juga :  LDII Jatim Kecam Pembakaran Alquran di Swedia

Dengan adanya sertifikasi tanah ini, Kementerian ATR/BPN berharap lembaga keagamaan dapat fokus menjalankan kegiatan spiritual dan sosial tanpa kekhawatiran atas legalitas aset mereka. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.