Kolaborasi Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, Wakapolda Jatim Sambut Dirwasrikhal BPJS Kesehatan 

oleh -784 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Timur, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) Slamet Hadi Supraptoyo menyambut baik kedatangan Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno dalam kunjungannya Ke Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Saat ini tanggung jawab anggota Kepolisian sangat besar ketika menjalankan tugas dan melayani
masyarakat. Kondisi ini membuat anggota Kepolisian sangat rentan tertimpa masalah kesehatan karena tuntutan pekerjaan. Hal inilah yang membuatnya mengapresiasi program
jaminan kesehatan sehingga jajarannya mampu bekerja dengan tenang.

“Kami sangat bangga dan berterimakasih Pak Direktur dapat hadir di sini. Mudah-mudahan
ini dapat menjadi hal yang positif bagi Polda Jatim. Semoga dengan kunjungan dari Direktur
BPJS Kesehatan bisa menghadirkan sesuatu bagi Polda dan masyarakat Jatim,” ujarnya
Kamis (28/07).

Sementara, Mundiharno menjelaskan bila kunjungannya kali ini juga membahas terkait
dengan tindak lanjut dan pelaksanaan atas Instruksi Presiden (INPRES) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurutnya peran Kepolisian dalam penerapan Inpres ini cukup besar terutama untuk mendongkrak jumlah
kepesertaan masyarakat pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Karena program Jaminan Kesehatan menjadi program prioritas Presiden, tiap tiga bulan kami menyampaikan laporan progress penerapan Inpres ini ke Kantor Staf Presiden. Melalui Inpres ini Presiden menginginkan agar BPJS Kesehatan dan Lembaga serta Kementerian lainnya
ikut memastikan seluruh penduduk Indonesia jadi peserta JKN,” tambah Mundiharno.

Dalam upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang
belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN, Mundiharno mengharapkan kerjasama Kepolisian untuk membantu BPJS Kesehatan menggunakan pendekatan restorative justice. Pendekatan tersebut menitikberatkan pada kondisi terciptanya win-win solution.

Baca Juga :  Pemprov-Banyuwangi Sinergi dan Kolaborasi Percepat Realisasi Perpres 80/2019  

Pemberi kerja yang terindikasi tidak patuh dalam pembayaran iuran, akan dilakukan pemanggilan dan dimediasi untuk penyelesaian kewajibannya.

“Polda yang sudah menjalankan kebijakan tersebut memberikan dampak peningkatan kepatuhan Badan Usaha. Untuk mencapai ini dukungan dari seluruh jajaran polri sangat diharapkan. Pulau Jawa yang penduduk dan pekerja sektor formalnya banyak adalah yang
menjadi prioritas dari program restorative justice ini,” pungkas Mundiharno. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.