KILASJATIM.COM, GRESIK: Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar Rusdianto menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 – 2018.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda didampingi Kasi Intel Deni Nireansyah mengatakan penetapan tersangka dilakukan ketika penyidik telah memiliki dua alat bukti yakni keterangan saksi dan alat bukti.
Hasil penyidikan, diketahui bahwa patut diduga ada penyalahgunaan anggaran dana Desa Roomo kecamatan Manyar antara tahun anggaran 2016 -2018.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inpektorat Pemkab Gresik didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara dari pengelolaan ADD sebesar Rp 270 juta.
“Sesuai dengan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 per tanggal 24 Agustus 2022 telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalaggunaan anggaran Desa Roomo, Kecamatan Manyar bernisial R dengan jabatan kepala desa Roomo masih aktif,” ujarnya, Rabu (24/8/2022).
Ia menjelaskan, tim penyidik akan segera menyusun SPDP yang akan dikirimkan pada jaksa penuntut umum dan keluarga yang bersangkutan. Direncanakan, minggu depan kades Roomo akan dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka.
“Penanganan perkara selanjutnya akan segera ditindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan dengan status baru sebagai tersangka,” jelasnya.
Alifin juga mengungkapkan perkara tersebut akan segera dituntaskan. Termasuk mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
“Selain kepada JPU, kami juga kirim SPDP ke keluarga tersangka dan tersangka sendiri yang masih aktif sebagai kepala desa,” ungkapnya. kj5