Kejagung: PT Antam Keluarkan Full Faktur Kepada Budi Said

oleh -507 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Sidang lanjutan perkara jual beli emas batangan PT. Aneka Tambang, tbk (Antam) yang menyeret 4 orang terdakwa diantaranya Eksi Anggaraini (Tidak dilakukan Penahanan), kali ini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari Antam yakni Yosep Purnama sebagai Vice President (VP) Precious Metal Sales And Marketing.

Dalam keterangannya saksi Yosep Purnama (VP) ia betugas sejak tahun 2018 dalam proses pemesanan emas Antam harus melalui SOP.

“Pembeli memesan dulu melalui loket untuk laporan. Terkait penjualan dibutik itu dilakukan setiap hari dan tersistematis ke kantor pusat Pulo Gadung melalui sistem E-mas untuk pemesanan besar kecil emas tergantung kepada pembeli dan untuk mengambil pun harus ke loket. Yang dilakukan Eksi Anggraini ini diback office itu yang tidak dibenarkan,”jelas Yosep.

“Waktu itu saya kenal dengan Bu Eksi Januari 2018 waktu di Surabaya untuk mengaudit dan terdakwa Eksi Anggraini mengenal waktu mengaudit di Surabaya, “tambahnya.

Ia melanjutkan, ada penyerahan emas 100 kg ke butik 1 Surabaya tetapi uang belum ditransfer.

Terkait CCTV saksi sempat melihat setelah ditunjukan saksi kepala keamanan Sutarjo, direkamanan CCTV melihat Eksi masuk ke dalam kantor bahkan CCTV terdelete saat Eksi Anggraini transaksi dengan kepala butik Endang Kumoro.

Petrus A Napitupulu dari Kejaksaan Agung, juga menanyakan Budi Said terkait pembelian emas, “apakah saudara saksi setiap transaksi di butik emas SBY 1 saudara mendapatkan faktur, ? “Ya saya mendapatkan faktur namun tidak pernah saya membaca faktur itu. Disini semua pembelian saudara saksi ada fakturnya, “pihak Antam mengeluarkan faktur pembelian emas saudara saksi, “ini buktinya, Full faktur,” tegas Jaksa.

Baca Juga :  Empat Terdakwa Tidak Hadir, Dalam Sidang Perkara Kasus Pengiriman Kayu Ilegal

Masih pertanyaan jaksa, waktu pembelian emas diantam itu saudara saksi apakah saudara saksi langsung yang mentransfer atau melalui tangan orang lain, soalnya saudara saksi tidak pernah membayarkan langsung atas nama Budi Said, ke rekening PT Antam, siapa yang disuruh mentransfer uang saudara ke PT Antam? itu adalah karyawan saya, jawab saksi. Ini bukan sekali saja berkali-kali saudara menyuruh karyawan saudara dan itu dana yang sangat besar, apakah saudara menghindari pajak saudara atau bagaiman, tanya Jaksa. Tidak bukan begitu, “jawab Budi Said.

Apakah saudara pernah ngasih sesuatu kepada endang Kumoro, misalnya mobil juga Umroh?, tidak pernah memberi apapun terhadap Endang Kumoro, jawab Budi Said. (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.