Kanwil IV KPPU Apresiasi Kebijakan Baru Tarif Transportasi Ojol di Jawa Timur

oleh -551 Dilihat

KILASJATIM. COM, Surabaya – Kanwil IV KPPU mengapresiasi Gubernur Jawa Timur dengan dua kebijakan baru terkait tarif angkutan sewa khusus dan angkutan sepeda motor dengan aplikasi/ojek online (ojol).

Hal ini diungkapkan oleh Nyono selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dalam pertemuan audiensi pengemudi (driver) angkutan berbasis aplikasi di Kantor Gubernur Jawa Timur pada Kamis (20/7/2023)

Peraturan pertama, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/20223 mengatur tentang tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Timur dengan rincian tarif batas bawah Rp 3.800/kilometer, tarif batas atas Rp 6.500/kilometer dan tarif minimal adalah Rp 15.200. Peraturan kedua, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 mengatur tentang tarif penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Provinsi Jawa Timur (ojol) dengan rincian tarif batas bawah Rp 2.000/kilometer, tarif batas atas Rp 2.500/kilometer dan tarif minimal Rp 8.000 – 10.000.

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Ibu Gubernur Jatim dalam merespon permasalahan transportasi berbasis aplikasi, kedua khusus mengenai kebijakan penetapan tarif baik batas atas, batas bawah serta tarif minimal yang diatur didalam kedua kebijakan tersebut.

“Kami mengharapkan agar ketentuan ini dalam implementasinya tetap dapat menjaga keseimbangan di sisi konsumen terkait keterjangkauan harga dan keamanan, tingkat kesejahteraan untuk mitra driver serta tetap dapat memberi ruang bersaing secara sehat kepada aplikator transportasi online baik pemain lama (incumben) maupun pemain baru (new entrant),” pungkas Romi. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Bupati Bondowoso Beri Penghargaan Puluhan ASN di Momen HUT RI ke-76

No More Posts Available.

No more pages to load.