Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto (kanan) bersama Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat dalam paparannya di acara Media Gathering LOS di Batu, Rabu (7/5/2025). (kilasjatim.com/nova)
KILASJATIM.COM – Batu Malang – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS II kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai peran dan fungsi LPS kepada seluruh Insan Media se-Jawa Timur. Dalam acara ini juga disampaikan beberapa capaian dan kontribusi kehadiran Kantor Perwakilan LPS II di Jawa Timur setelah hampir 1 (satu) tahun beroperasi.
Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto menyoroti perkembangan terbaru peran dan fungsi LPS pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam paparannya, Danu menegaskan bahwa LPS berkomitmen untuk memastikan stabilitas sistem keuangan (SSK) melalui program penjaminan simpanan yang kredibel dan kebijakan resolusi bank yang efektif.
“Dengan mandat baru dari UU P2SK, LPS memperluas perannya tidak hanya sebagai penjamin simpanan dan otoritas resolusi bank, LPS juga menjalankan mandat dalam program penjaminan polis asuransi yang mulai aktif pada tahun 2028,” ujarnya, di Malang, Rabu (7/5/2025).
Pada UU P2SK, kini LPS juga bisa memiliki kantor perwakilan di beberapa wilayah untuk memaksimalkan tugas dan fungsinya. LPS sangat berharap dengan kehadiran kantor perwakilan ini dapat meningkatkan public awareness terkait adanya LPS serta peran dan fungsinya di Indonesia sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan meningkat dan stabilitas sistem keuangan juga selalu terjaga.
Peran Penting Media Dalam Penyebaran Informasi Terkait LPS
Selanjutnya, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, turut menyampaikan capaian dan kontribusi Kantor Perwakilan LPS II sejak resmi berdiri pada Mei 2024 hingga saat ini, ia juga menekankan mengenai pentingnya peran media sebagai mitra strategis LPS dalam menyebarluaskan informasi yang tepat dan akurat kepada Masyarakat.
Sejak mulai beroperasi pada tahun 2024, Kantor Perwakilan LPS II aktif menjalin kemitraan strategis dengan media melalui pelaksanaan beberapa kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada peserta penjaminan dan masyarakat yang melibatkan partisipasi insan media.
Berbagai inisiatif kolaboratif telah digelar, seperti Media Briefing Jawa Timur yang membahas perkembangan ekonomi terkini dari Bank Indonesia, OJK, Kementerian Keuangan, dan LPS. Media juga berperan penting dalam program edukasi publik seperti LPS Goes to Campus bersama media.
Walaupun baru beroperasi hampir 1 (satu) tahun, dampak kehadiran Kantor Perwakilan LPS II – Surabaya sangatlah terasa, terbukti dari meningkatnya jumlah pengaduan terkait penanganan bank yang ditangani oleh LPS di wilayah cakupan. Cakupan wilayah untuk Kantor Perwakilan LPS II – Surabaya itu sendiri meliputi wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan seluruh wilayah Provinsi Kalimantan. Selain program untuk meningkatkan literasi keuangan, kontribusi pada kegiatan yang mendorong perekonomian dan pariwisata serta kegiatan sosial kemasyarakatan juga dilakukan oleh Kantor Perwakilan LPS II.
“Dengan wilayah kerja yang luas, Kantor Perwakilan LPS II memerlukan dukungan dari media agar pesan-pesan edukatif dan kebijakan strategis LPS bisa tersampaikan dengan optimal kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Bambang.
Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini dimanfaatkan LPS untuk mensosialisasikan informasi terkini terkait pengelolaan simpanan, kebijakan resolusi bank, serta berbagai program edukasi publik.
Melalui sinergi ini, LPS berharap dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penjaminan simpanan di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
Sejak mulai beroperasi pada tahun 2005 hingga 30 April 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani simpanan nasabah di 143 bank yang dicabut izin usahanya.
Dalam kurun waktu tersebut, LPS telah merealisasikan pembayaran klaim simpanan sebesar Rp2,84 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp3,23 triliun, sesuai dengan ketentuan nilai maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Khusus di wilayah Jawa Timur, LPS telah melakukan pembayaran klaim kepada 59.543 rekening dengan total nilai sebesar Rp260,6 miliar. (nov)