Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejari Jaktim

oleh -296 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Indra Charismiadji yang merupakan juru bicara atau jubir Timnas AMIN, pasangan capres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada Rabu (27/12/2023) atas kasus dugaan penyalahgunaan pajak pada 2019.

Politisi Partai NasDem itu kini ditahan di Rutan Cipinang. Penangkapan dan penahanan Indra Charismiadji tertulis dalam surat bernomor 25/M.1.13/Ft.2/12/2023.

“Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra, dilansir Antara, Rabu (27/12/2023).

Selain ditangkap, Jubir Timnas AMIN itu juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Ike Andriani atas kasus indak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

Indra diketahui sebagai pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani selaku pengelola PT yang sama sekitar Januari hingga Desember 2019 diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00,” tambah Mahfuddin.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Calon Wakil Presiden Prabowo Disarankan dari Tokoh NU

Serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, Jubir Timnas AMIN yang ditangkap karena dugaan kasus pajak itu merupakan caleg DPR RI dari Partia NasDem. Dia memperebutkan kursi DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8. (ant/bkj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.