Jeffry Simatupang Diduga Lakukan Penelantaran Klien Hingga Diadukan pada Dewan Kehormatan PERADI

oleh -231 Dilihat

Foto : Kantor Jeffry Simatupang & Partners di Surabaya

 

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Jeffry Nicolas Simatupang, S.H., M.H. Saat ini sedang diperiksa oleh Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indoensia (PERADI) Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang didapatkan, pengaduan diajukan pada hari Selasa, (07/3/2023).

Jeffry Simatupang merupakan Anggota DPC Peradi Kota Surabaya, berkantor pada Jeffry Simatupang & Partners yang beralamat di Jl. Embong Trengguli No. 20 atau di Jl. Dukuh Kupang Barat 1 No. 333, Lafoye A7-A8, Kel. Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis. Kota Surabaya.

Jeffry Simatupang menjanjikan bersedia hadir kapanpun dibutuhkan tidak terikat jam-jam kerja pada lazimnya, sehingga kliennya tertarik dan membayar honorariumnya.

Namun, setelah menerima pembayaran, ternyata perfoma Jefri Simatupang tidak sesuai dengan yang dijanjikan bahkan beberapa bulan kemudian Jeffry Simatupang sulit dihubungi.

Akibat sikap sangat tidak profesional dengan memberikan janji melebihi batas kemampuan yang dimiliki oleh Jeffry Simatupang. Saat ini Jeffry diperiksa oleh Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jawa Timur.

Apabila terbukti melanggar, maka selanjutnya Jeffry Simatupang akan dipecat dari organisasi Advokat. Jeffry Simatupang diduga melanggar ketentuan-ketentuan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yakni; Pasal 4 ayat 2, Pasal 6 huruf a, Pasal 6 huruf d, Pasal 6 huruf e, Pasal 6 huruf f, dan Pasal 3 ayat c.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi pada Jeffry Simatupang dengan beberapa kali mendatangi kantor hukumnya pada jam-jam kerja, namun tidak terlihat ada aktivitas pada kantor hukum tersebut. (ari)

Foto : Kantor Jeffry Simatupang & Partners di Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Jelang Nataru 2023/2024, KAI Daop 8 Surabaya Inspeksi Lintas Mojokerto - Surabaya Gubeng

No More Posts Available.

No more pages to load.