Jalur Mudik di Jatim yang Dilarang Dilewati Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024

oleh -363 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) dengan Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, dan 40/KPTS/Db/2024. Isinya mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran tahun 1445 Hijriah/2024.

Pembatasan operasional angkutan barang tersebut akan diberlakukan mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 waktu setempat, hingga Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 waktu setempat.

“SKB ini berfokus pada pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran mendatang,” kata Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Rabu 13 Maret 2024.

Hendro menekankan, bahwa SKB ini bertujuan untuk mengatur perjalanan selama masa libur Lebaran dengan memperhatikan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban baik di jalan tol maupun non-tol.

Jenis Angkutan Barang yang Dilarang

Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan.

Pengecualian Angkutan yang Diperbolehkan

Meskipun begitu, ada beberapa jenis angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan ini, seperti yang mengangkut BBM/BBG, antaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok

Hendro mejelaskan kendaraan yang dikecualikan harus memiliki surat muatan yang memenuhi beberapa ketentuan, termasuk diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

“Diharapkan semua pihak dapat mematuhi aturan pembatasan ini secara optimal untuk meningkatkan efisiensi perjalanan pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” kata Hendro.

Baca Juga :  4.135 Orang di Kota Surabaya Berstatus ODR Covid-19

Dikutip dari ANTARA, berikut adalah jalur mudik di Jawa Timur yang tidak boleh dilalui kendaraan angkutan barang selama libur Lebaran 2024:

Jalan Tol Jawa Timur

Ngawi-Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo;

Surabaya – Gresik;

Pandaan – Malang.

Jalan Non Tol Jawa Timur

Pandaan – Malang;

Probolinggo – Lumajang;

Madiun – Caruban – Jombang;

Banyuwangi – Jember. (ant/sat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.