Jadi Sorotan, Ini Peran Shane Lukas dalam Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

oleh -612 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta-Nama Shane Lukas terus menjadi sorotan sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Polres Metro Jakarta Selatan pun baru saja mengungkap peran Shane Lukas atau S atau SLR PL dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.

Shane Lukas diketahui telah ditahan atas kasus penganiayaan tersebut sejak Jumat (24/2/2023). Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, Shane Lukas mengiyakan ajakan Mario Dandy untuk menemaninya memukuli David.

Shane juga memprovokasi Mario Dandy untuk memukuli korban. Selain itu, Shane merupakan pihak yang merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Polisi juga menilai Shane membiarkan atau tidak mencegah terjadinya penganiayaan terhadap David serta mencontohkan sikap tobat atas permintaan Mario Dandy agar ditirukan oleh David.

Dituturkan, kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh anak pejabat pajak ini bermula pada awal atau sekitar Januari 2023. Saat itu, Mario Dandy menerima informasi dari temannya berinisial APA yang menyebut pacarnya AG mendapat perlakuan yang tidak baik dari David. Mario kemudian mengonfirmasi kabar itu kepada AG.

Kemudian, pada 20 Februari 2023 Mario Dandy menghubungi Shane. Kawannya itu pun bertanya kepada Mario, “Kamu kenapa?”. Mario Dandy kemudian emosi.

“Kemudian tersangka S menjawab, ‘gua kalau jadi lupukulin saja. Itu parah Den’. Kemudian di tanggal 20 itu tersangka MDS, tersangka S, dan anak AG bergerak dengan mobil milik tersangka MDS mendekati atau menuju ke korban. Saat itu korban sedang berada di rumah temannya di daerah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” tutur Kapolres.

Di lokasi penganiayaan, S bertanya mengenai hal yang perlu dilakukannya. Mario Dandy pun meminta S untuk merekam aksi kekerasannya. S pun meminta handphone Mario Dandy untuk merekam. Selanjutnya Mario Dandy menyerahkan handphone-nya kepada S.

Baca Juga :  PLN Sabet 5 Penghargaan Tertinggi se-Asia Pasifik, Bukti Beri Pelayanan Terbaik Kepada Pelanggan

“Kemudian sesampainya di rumah temannya anak korban, tersangka S bertanya kepada tersangka MDS, ‘perannya apa?’ Tersangka MDS bilang, ‘lu videoin saja, nih pakai HP gua‘,” kata Ade Ary.

Sebelum melakukan penganiayaan, Mario Dandy ternyata menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali. Namun, korban hanya sanggup push up 20 kali. Korban pun disuruh bersikap tobat oleh Mario Dandy. Atas permintaan Mario Dandy, Shane memeragakan sikap tobat karena David menyampaikan tidak bisa melakukan sikap tersebut.

“Kemudian, anak korban D juga tidak bisa sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS,” tuturnya.

Para saksi menyatakan, sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan HP tersangka MDS,” katanya.

Ade Ary menambahkan, pihaknya telah memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian dan analisa dari HP Mario Dandy. Selain itu, Polres Jakarta Selatan juga telah mengonfirmasi kebenaran video penganiayaan David.

“Para saksi menyatakan, sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan HP tersangka MDS,” katanya.

Atas fakta-fakta tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Shane sebagai tersangka. Shane disangkakan melanggar Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Shane pun ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga :  Petrokimia Gresik Raih Penghargaan “IFA Industry Stewardship Champions”  

“Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita, disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D,” katanya. (bbs/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.