Ayah David Ozora Ingin Hukuman Mario Ditambah Bila Tak Mampu Bayar Ganti Rugi

oleh -336 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menginginkan ada tambahan hukuman kurungan penjara jika Mario Dandy tidak mampu membayar biaya restitusi atau ganti rugi atas membahas mengenai restitusi atau gantitindak pidana penganiayaaan berat yang menimpa anaknya.

“Kalau kita keluarga simpel saja, kalau dia gak mau bayar ya ganti kurungan saja. Kenapa nilainya banyak makin lama dia dikurung,” ujar Jonathan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/7/2023).

Kendati demikian, Jonathan menyerahkan keputusan ganti rugi itu kepada majelis hakim. Mario Dandy harus bertanggung jawab atas perbuatannya meski nilai restitusi itu sangat besar.

“Urusan mau dibayar apa kagak nanti di pengadilan. Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti pakai kurungan,” lanjutnya.

Sebelumnya, ahli hukum pidana, Ahmad Sofian, menerangkan restitusi atau ganti rugi atas korban penganiayaan wajib dibayar oleh pelaku. Terlebih, jika pelaku sudah dikategorikan dewasa dan bukan anak-anak.

Hal itu diterangkan oleh Sofian saat diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (11/7/2023). Dalam sidang ini, Mario Dandy dan Shane Lukas duduk sebagai terdakwa.

Sofian menjelaskan restitusi wajib dibayar oleh pelaku. Restitusi baru bisa dibayar oleh orang tua atau wali jika pelaku usianya masih anak-anak.

Nilai Restitusi David Ozora

Anggota tim ahli penghitung restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanve Nova mengatakan pihaknya telah menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen restitusi yang diajukan oleh Jonathan.

Hasilnya, biaya restitusi yang harus ditanggung oleh Mario Dandy adalah Rp 120 miliar.

“Dan dari 3 komponen itu, jadi berapa?” cecar Hakim Alimin di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga :  Kerap Lewat Tol, Rubicon Mario Dandy Lolos Tak Bayar Tol

“Dari komponen itu kami mengelompokkan komponen ganti rugi restitusi berdasarkan Undang-Undang dan dari pemohon itu. Total perhitungan kewajaran dari LPSK Rp 120.388.930.000,” jawab Abdanev. (bbs/fiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.