Jadi Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Pacar Selebgram Angela Lee Ditangkap

oleh -442 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pacar selebgram Angela Lee, M Najih alias MNA, ditangkap Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri.

MNA merupakan salah satu dari dua kaki tangan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Satu tersangka lainnya yang ditangkap bersama MNA adalah SG yang merupakan keluarga Fredy.

“Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Mabes Polri telah menangkap dua tersangka baru yaitu inisial SG yang merupakan keluarga dari Fredy Pratama dan juga MNA yang merupakan rekan dari Fredy Pratama,” kata Asep di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023).

Lantas siapakah M Najih alias MNA yang disebut sebagai pacar selebgram Angela Lee tersebut?

Profil M Najih alias MNA

Berdasarkan rilis polisi, M Najih alias MNA berperan sebagai kurir narkoba Fredy Pratama dan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika itu sejal tahun 2011 hingga 2013.

“MNA bekerja sebagai kurir narkoba Fredy Pratama dari tahun 2011 sampai 2013 dan menerima uang hasil kejahatan narkotika dari jaringan FP dengan menggunakan rekening atas nama MN,” jelas Asep.

Aliran dana dari M Najih alias MNA ini beberapa di antaranya mengalir pula ke selebgram Angela Lee. MNA mengaku memberikannya untuk kebutuhan sehari-hari sang pacar.

“MNA melakukan pengiriman uang hasil kejahatan narkotikanya kepada pacarnya selebgram bernama AL untuk membiayai kehidupan sehari-hari AL,” lanjut Asep.

Tak hanya itu, M Najih alias MNS juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sebuah apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dari penangkapan SG dan M Najih alias MNA ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 13 rekening bank, uang tunai Rp 35 juta, 41 surat hak milik tanah dan bangunan senilai Rp 70 miliar dan 1 unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Manajemen Alfamidi Turun Jadi Kasir Layani Pelanggan

Sementara itu, selebgram Angela Lee juga turut diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Baresktim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut Angela Lee saat ini masih berstatus sebagai saksi. (bbs/yun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.