Hasil Putusan Pengadilan: Kawah Ijen Jadi Milik Bondowoso dan Banyuwangi

oleh -580 Dilihat

KILASJATIM.COM, BONDOWOSO: Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, memutuskan Kawah Ijen menjadi bagian dua wilayah, yakni Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi.

Putusan PN Banyuwangi dibacakan dalam sidang putusan Rabu 6 April kemarin. Dimana amar putusan menyatakan, bahwa gugatan para tergugat tidak dapat diterima.

Dimana sekelompok warga mengatasnamakan perwakilan masyarakat Banyuwangi menggugat agar kesepakatan soal tapal batas Kawah Ijen dibatalkan. Turut tergugat Bupati Banyuwangi, Bupati Bondowoso dan Gubernur Jawa Timur.

Materi gugatan yaitu menggugat Bupati Banyuwangi agar mencabut penandatanganan berita acara nomor 35/BAD/II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 tentang batas Bondowoso-Banyuwangi subsegmen Kawah Ijen.

Sebelumnya, Pemerintah Bondowoso dan Banyuwangi melakukan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dengan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, di Surabaya 3 Juni 2021 lalu.

Hasil pertemuan tersebut disepakati, sisi tepi bibir Kawah Ijen sebelah barat menjadi wilayah teritorial Bondowoso. Sementara sisi bibir sebelah timur Kawah Ijen masuk wilayah Banyuwangi. Yaitu 1/3 Kawah Ijen masuk Bondowoso dan 2/3 masuk Kabupaten Banyuwangi.

Tetapi warga Banyuwangi menggugat agar kesepakatan itu dibatalkan. Pemkab Bondowoso menang di persidangan dan 1/3 Kawah Ijen tetap masuk wilayah Bondowoso.

Bupati Salwa Arifin melalui Kuasa Hukum Pemkab Bondowoso, Agus Heriyanto mengatakan, berita acara tanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah subsegmen Kawah Ijen bukan merupakan berita acara penyerahan 1/3 Kawah Ijen kepada Kabupaten Bondowoso.

“Namun berita acara dimaksud adalah berita acara penarikan garis batas daerah antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso,” kata dia Jumat (8/4/2022).

Menurutnya, berita acara kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso Tanggal 3 Juni 2021 telah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Baca Juga :  Bupati Salwa Berikan Apresiasi dan Ungkap Keberhasilan Program Kompak di Bondowoso

“Kesepakatan tersebut telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dengan demikian kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata berlaku Undang-Undang bagi pihak yang menyepakati (Azas Pacta Sun Servanda) yang bersifat final dan mengikat,” paparnya.

Belum diketahui apakah penggugat akan melakukan banding terhadap putusan PN tentang batas Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi sub segmen Kawah Ijen tersebut. Penggugat punya waktu hingga 26 April 2022 ini. Jika tidak ada banding, putusan tersebut otomatis inkrah. kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.