“Gerakan Bebas Macet dan Polusi”

oleh -2911 Dilihat

Foto: Ist/Humas Pemkot Surabaya
Teks: BKJ

Dalam upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota Pahlawan, Pemkot Surabaya memberlakukan hari tanpa kendaraan bermotor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN (tenaga kontrak).

Peraturan tersebut berlaku mulai Jumat (1/9/2023), di mana ASN dan Non ASN Pemkot Surabaya ke Kantor menggunakan angkutan umum. Seluruh ASN dan non ASN diwajibkan menggunakan transportasi publik/umum dalam rangka menggalakan “Gerakan Bebas Macet dan Polusi” setiap Jumat dengan tidak membawa kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Surabaya Raih Sertifikat Kota Layak Anak Internasional di Puncak Peringatan HAN ke-40

No More Posts Available.

No more pages to load.