Foto dan Teks: Rie
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menaikkan tarif di 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP mulai 1 November 2024. Kenaikan tarif ini juga berlaku untuk lintasan penyeberangan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke Gilimanuk di Selat Bali. Kenaikan ini dilakukan mendekati liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru 2024/2025).
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Antarnegara.
Adapun ke 22 lintasan yang mengalami penyesuaian tarif, yakni Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Tanjung Kalian-Tanjung Api-api, Bitung-Ternate, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Bitung-Tobelo, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Batulicin-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Kendal-Kumai, Ketapang-Lembar, Sape-Waingapu, Bajoe-Kolaka, Mamuju-Balikpapan, Sape-Waikelo, Batam-Mengkapan, Jangkar-Lembar, dan Jangkar-Kupang.