Frontal : Tetap Awasi dan Laporkan Aplikator Nakal Jika Melanggar

oleh -448 Dilihat

KILASJATIM. COM, Surabaya– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani surat keputusan gubernur (kepgub) terkait biaya jasa minimal, biaya batas atas dan batas bawah angkutan online di Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono, di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/7/2023), saat audiensi dengan perwakilan para peserta aksi dari Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim yang juga dihadiri oleh Diskominfo Jatim, KPPU Jatim, dan aplikator.

Kepgub tersebut dikeluarkan dengan nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Jatim untuk taksi online.

Serta kepgub dengan nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Propinsi Jatim.

“Kepgub sudah dikeluarkan dan mari dikawal secara bersama-sama. Kalau ada aplikator yang tidak komitmen dan melanggar, silahkan laporkan ke Dishub Jatim serta di Dishub masing-mssing kota maupun kabupaten di Jatim,” kata Nyono.

Dalam keputusan itu, tertulis biaya jasa batas bawah untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas Rp 2.500 per kilometer. Sedangkan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa diantara Rp. 8000-Rp. 10.000.

Sebelumnya, pengemudi menerima sebesar Rp 1.850 sampai Rp 2.300 per kilometer. Lalu untuk biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa diantara Rp. 6400-Rp. 7600.

Sedangkan, untuk kendaraan roda empat, biaya jasa batas bawahnya Rp 3.800 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya Rp 6.500 per kilometer. Serta biaya jasa minimal di angka Rp. 15.200.

Sebelumnya, tarif angkutan online roda empat sekitar Rp 3200 hingga Rp 3600 per kilometer.

Baca Juga :  Gubernur Raih Dua Penghargaan Dalam Penganugerahan Ormas 2019 Kemendagri

Daniel Lukas Rorong,
Humas Frontal Jatim, bersyukur dengan kenaikan tarif tersebut. Sebab, Frontal sudah memperjuangkannya sejak empat tahun lalu sejak Frontal Jilid 1 pada 2019 lalu.

“Keputusan Gubernur (Kepgub) inilah yang kami tunggu-tunggu. Akhirnya ada tarif batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal untuk ojek online (ojol,) serta taksi online di Jawa Timur. Namun perjuangan Frontal belum selesai,” ujar Daniel.

Ditambahkan Daniel, Frontal akan terus kawal kepgub ini. Serta mengawasi dan akan melaporkan jikalau nantinya ada aplikator yang melanggar.

Daniel juga berharap agar kepgub ini segera disosialisasikan di seluruh dishub kabupaten atau kota di Jawa Timur.

Sementara itu, Tito Achmad, Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim agar nantinya akan ada sangsi tegas pada aplikator yang melanggar kepgub ini.

“Kami ajak seluruh driver online di Jawa Timur, baik itu ojol maupun taksi online, jika nantinya ke depan mendapati tarif lama, bisa sampaikan pada Dewan Presidium Frontal Jatim. Laporan tersebut pasti akan kami teruskan pada Dishub Jatim,” tegas Tito.

Sebelumnya, ribuan ojol dan taksi online yang tergabung dalam Frontal Jatim melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan. Tak hanya dari Surabaya, tapi ada juga yang berasal dari Gresik, Lamongan, Tuban, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, Batu, Pasuruan, Trenggalek, Lumajang, Jember Ponorogo hingga Banyuwangi.

Meski harapan para peserta aksi untuk dapat bertemu langsung dengan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim tak terwujud, namun mereka sudah dapat bernafas lega dengan hasil yang didapat.

“Saya jauh-jauh dari Malang untuk ikut bergabung dan berjuang bersama-sama di Surabaya, tak sia-sia juga. Alhamdulillah, ini kemenangan driver online Jatim,” ungkap Gusti. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.