KILASJATIM.COM, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuka kemungkinan perubahan kebijakan parkir di minimarket. Setelah melakukan penertiban terhadap puluhan minimarket yang mengklaim parkir gratis namun tetap dipungut liar, Pemkot kini menilai perlunya sistem parkir berbayar yang dikelola secara profesional.
Pemkot telah menyegel halaman parkir di 58 minimarket karena dianggap melanggar Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Perparkiran. Pelanggaran terjadi karena tidak adanya juru parkir resmi, meskipun sejumlah minimarket telah mengurus izin dan menunjuk petugas parkir.
Namun, Eri menyebut tujuan utamanya belum tercapai. Yang menjadi perhatian adalah setoran pajak parkir dari minimarket yang dianggap tidak logis.
“Saya kaget, ada minimarket yang buka 24 jam tapi setor pajak parkir hanya Rp 175 ribu per bulan. Angka itu tidak masuk akal,” ujarnya, Senin (16/6/2025).
Untuk itu, Pemkot akan segera memanggil para pemilik toko modern guna merumuskan skema pengelolaan parkir yang adil dan transparan. Salah satu opsinya adalah menghapus skema parkir gratis dan menggantinya dengan sistem berbayar yang resmi dan diawasi.
“Kalau parkir gratis, kita tidak bisa memverifikasi jumlah kendaraan. Maka saya minta toko modern menerapkan pengelolaan parkir yang transparan,” kata Eri.
Ia menilai, dengan adanya sistem resmi, jumlah kendaraan bisa tercatat akurat dan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir dapat dimaksimalkan.
“Lebih baik parkir dikelola secara profesional dan transparan. Pendapatannya bisa langsung masuk ke PAD dan tidak membebani warga dengan pungutan liar,” tegasnya. (cit)