Evaluasi Efektivitas Penerapan Perda CSR, Komisi A DPRD Surabaya Undang Tiga BUMN

oleh -436 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya: Tiga BUMN diundang Komisi A DPRD Surabaya pada 14 November 2023 lalu. Tiga BUMN itu adalah PTPN X, PT PAL, dan PT Pelindo III. Namun yang hadir hanya PTPN X. Diundangnya mereka untuk dengar pendapat mengenai evaluasi penerapan Perda CSR.

Seperti diketahui, Kota Surabaya memiliki Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Perda ini sudah berjalan setahun, Komisi A DPRD Kota Surabaya memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan evaluasi sejauh mana efektivitas penerapan perda tersebut. Apakah badan usaha sudah memiliki kepekaan sosial terhadap warga Surabaya atau belum?

“Jadi, ini rapat lanjutan dari beberapa rapat sebelumnya. Karena kebetulan yang membahas Perda ini kan Komisi A,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, Rabu, 15/11/2023.

Dalam rapat, PTPN X menyampaikan bahwa penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaannya itu baru bisa dilaksanakan tahun depan, di antaranya membantu program Pemkot Surabaya dalam penanganan stunting dan pemberian beasiswa terhadap anak-anak Surabaya yang tidak beruntung secara ekonomi, tapi tidak tertampung di sekolah negeri.

“Ini kan tentu hal yang baik.Makanya kita dukung, ” tegas Toni, panggilan Arif Fathoni.

Karena bagaimanapun, kata Toni, setiap pelaku usaha yang ada di Surabaya memiliki kewajiban untuk menyalurkan CSR-nya untuk kepentingan masyarakat Surabaya.

“Ini juga bagian dari gotong royong kita dalam rangka membangun Surabaya,” tambah mantan jurnalis ini.

Terkait ketidakhadiran PT PAL dan PT Pelindo III, Toni mengaku, pihaknya sangat menyesalkan. Karena bagaimanapun, BUMN itu mempunyai dua fungsi. Pertama, pendelegasian negara untuk mencari keuntungan di sektor bisnis tertentu. Kedua, pemberdayaan terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Duh, Puluhan Reklame di Surabaya Belum Bayar Pajak Hingga Bodong

Ketidakhadiran PT PAL dan PT Pelindo III tanpa alasan yang tak jelas ini, tentu bagi Komisi A menunjukkan itikad yang kurang bagus.

“Makanya Komisi A akan mengundang lagi, Senin (20/11/2023). Kalau mereka tak menghadiri undangan tanpa alasan yang tak jelas lagi, ya tentu kami sesalkan,” tandas Toni.

Karena bagaimanapun, jelas dia, mereka membuka usaha di Surabaya, otomatis memberikan dampak negatif ke masyarakat sekitar. Baik dampak berupa polusi udara maupun kemacetan lalu lintas.

“Lha tentu mereka harus bertanggung jawab. Bagaimana caranya? Ya melakukan pemberdayaan ekonomi terhadap masyarakat sekitar, “ lanjut dia.

Ditanya cara agar masyarakat mendapat CSR dari perusahaan, Toni menjelaskan sebenarnya di Perda itu badan usaha bisa berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya.

Sementara   Junaidi, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya menyampaikan dari tiga BUMN yang diundang hearing, PTPN X, PT PAL, PT Pelindo III, ternyata penyaluran CSR dari PT PAL dan PTPN X tak tercatat di Bagian Hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya.

“Ini karena CSR mereka disalurkan tidak melalui Pemkot Surabaya, sehingga tidak tercatat di kami,” tandasnya.(ADV/den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.