KILASJATIM.COM, Surabaya – Beberapa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Jatim. Mereka menggeledah sejumlah ruangan terkait dugaan korupsi dana hibah SMK.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (19/3) kemarin, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang diduga terkait dengan perkara
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan untuk mencari dan memperkuat barang bukti kasus dugaan korupsi senilai Rp 65 miliar.
“Kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk Dinas Pendidikan Jatim, untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2025).
Ia juga menyebut, pihaknya sudah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swastaa penerima hibah di 11 kabupaten di Jatim serta pejabta di Pemprov Jatim juga dikatakan Mia sudah dilakukan pemeriksaan seperti Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, serta pihak yang terlibat dalam proses pengadaan juga telah dimintai keterangan.
“Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kami telah memeriksa Hudiono sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Syaiful Rachman diperiksa di dalam penjara karena kasus lainnya,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dugaan korupsi ini berawal dari dana hibah senilai Rp65 miliar dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK swasta.
Dua perusahaan ditunjuk sebagai pemenang lelang, yakni PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah serta dugaan mark up harga.
Salah satu contohnya, barang yang seharusnya berharga sekitar Rp2 juta dilaporkan dalam anggaran sebesar Rp2,6 miliar.
“Selisih harga yang tidak wajar ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Mia.
Hingga kini, Kejati masih belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah SMK swasta Rp 65 miliar karena masih memperkuat barang bukti dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.