Dugaan Korupsi APBDes, Jaksa Tahan Kepala Desa Roomo di Rutan Kelas II B Gresik

oleh -391 Dilihat

KILASJATIM.COM, GRESIK: Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menahan Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Rusdianto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 270 Juta.

Tersangka datang ke kantor kejaksaan sekitar pukul 9.00 WIB. Sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka dengan menggunakan rompi warna oranye bertuliskan tahanan kejaksaan keluar dari ruang penyidik Pidsus.

Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Gresik untuk dilakukan penahanan.

Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda yang didampingi Kasi Intelijen, Deni Niswansyah mengatakan usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka inisial R.

“Sesuai surat perintah penahanan, penyidik melakukan penahanan 20 hari kedepan. Dilakukan penahanan ini, agar tersangka tidak mengulangi lagi. Kemudian tidak menghilangkan barang bukti dan saksi-saksi. Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Korupsi paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun,” katanya, Senin (29/8/2022). kj4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  SGM Eksplor Dukung Potensi Si Kecil Dengan Pemenuhan Nutrisi dan Edukasi

No More Posts Available.

No more pages to load.