KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap mempertahankan dua terminal tipe B dengan berbagai alasannya dianggap telah melawan undang-undang. DPRD Jatim akan melaporkan Pemkot Surabaya ke Menteri Dalam Negeri.
Kuswanto Ketua Komisi D DPRD Jatim menyatakan, berdasarkan aturan yang sudah termuat di dalam Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa terminal tipe B dikelola Pemprov.
“Sudah jelas sekali, terminal tipe A dikelola (pemerintah) pusat, tipe B dikelola Pemprov dan tipe C dikelola Kabupaten/kota. Ini sudah ada aturannya,” katanya seperti dilansir suarasurabaya.net, Selasa (24/12/2019).
DPRD Jatim menilai Pemkot Surabaya menunda-nunda penyerahan Terminal Joyoboyo, dan Osowilangun, dua terminal tipe B di Surabaya.
BACA JUGA: Terminal Intermoda dan Gedung Parkir Joyoboyo Berkonsep Green Building
“Kalau ada pembangkangan terhadap undang-undang, kami menilai bahwa ini sudah mengarah pada tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Komisi D DPRD Jawa Timur berencana melakukan kajian khusus pengelolaan terminal itu tahun depan. DPRD Jatim sudah berkomunikasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Kemenhub menyarankan agar kami langsung menemui dan berkonsultasi dengan Mendagri. Kami akan jalankan saran itu. Akhir tahun ini kami akan menindaklanjuti,” katanya. (ss/kj7)