KILASJATIM.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyusun strategi untuk menutup kekurangan potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperkirakan mencapai Rp 75 triliun. Kekurangan ini terjadi akibat penundaan pemberlakuan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa umum, yang saat ini hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah.
Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi memberlakukan tarif PPN 12% khusus untuk barang dan jasa kategori mewah, sementara barang dan jasa umum masih dikenakan tarif yang lebih rendah.
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa DJP akan mengoptimalkan sumber penerimaan lain melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi.
“Karena otomatis ada sesuatu yang hilang yang kita tidak dapatkan, ya kita optimalisasi di sisi yang lain. Di antaranya ekstensifikasi dan intensifikasi,” ujar Suryo dalam pernyataannya yang dikutip pada Jumat (3/1/2025).
Suryo menjelaskan bahwa ekstensifikasi akan menjadi fokus utama DJP pada tahun 2025 untuk menggali potensi penerimaan pajak yang belum tergarap. “Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus saya jalankan di tahun 2025,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyebutkan bahwa pemerintah memiliki potensi penerimaan pajak sebesar Rp 75 triliun hanya dari penerapan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa umum.
“(Potensi penerimaan PPN 12%) sekitar Rp 75 triliun dari PPN-nya,” ujar Febrio kepada awak media pada Senin (16/12).
Sebagai perbandingan, penerimaan pajak yang diperoleh dari kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mencapai Rp 60,76 triliun pada tahun 2022. Dengan demikian, penerapan tarif PPN 12% diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam penerimaan negara jika diterapkan secara menyeluruh.
DJP dan pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik untuk menjaga stabilitas penerimaan negara, sambil memastikan kebijakan pajak tetap berpihak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (den)