Cuaca Teger Perluas Jaringan Layanan Hukum Pajak, Buka Kantor Cabang di Surabaya

oleh -709 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Ketidakpahaman terhadap peraturan perpajakan dapat menjadi bumerang bagi Wajib Pajak, dengan seringnya terjadi perbedaan pendapat antarpetugas pajak dalam menghadapi kasus perpajakan. Dampaknya, timbulnya utang pajak yang bersifat keliru dan merugikan pihak Wajib Pajak. Dalam konteks ini, pentingnya pengetahuan perpajakan tidak hanya untuk Wajib Pajak, tetapi juga bagi Petugas Pajak, terutama dalam menghadapi kasus perpajakan.

Menanggapi hal ini, Kantor Tax Lawyer – Advokat – Legal Auditor ‘Cuaca, Marhaen, Nina & Partners’ secara resmi membuka perwakilan di Surabaya, yang diharapkan dapat menjadi mitra bagi Wajib Pajak dalam memperoleh perlindungan hukum dari ketetapan pajak yang tidak benar. Cuaca Teger, perwakilan dari kantor tersebut, menjelaskan bahwa banyak Wajib Pajak yang hanya mengetahui satu cara dalam melaksanakan upaya hukum keberatan, padahal perundang-undangan perpajakan menyediakan berbagai cara keberatan untuk membatalkan ketetapan utang pajak.

“Saat ini masih banyak Wajib Pajak yang tidak paham hak-haknya karena kurangnya pengetahuan perpajakan. Dengan dibukanya perwakilan Kantor Tax Lawyer dan Advokat di Surabaya, diharapkan dapat menjadi solusi bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya,” ujar Cuaca Teger pada saat peresmian perwakilan kantor tersebut.

Cuaca Teger menambahkan bahwa kantor tersebut sudah berhasil menyelesaikan beberapa kasus pajak yang sebelumnya kalah di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Mereka juga tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi peraturan pemeriksaan bukti permulaan dalam tindak pidana perpajakan. Cuaca Teger menyarankan agar Ditjen Pajak menghentikan sementara pemeriksaan bukti permulaan tersebut, menunggu putusan Mahkamah Konstitusi, karena peraturan yang digunakan dinilai kurang layak dan perlu perbaikan.

Kantor tersebut juga tengah mengajukan uji materi kewenangan Kepala KPP dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ke Mahkamah Agung. Cuaca Teger berpendapat bahwa Dirjen Pajak tidak dapat melimpahkan wewenang atribusinya kepada Kepala KPP untuk menerbitkan SKPKB.

Baca Juga :  Bayaran Sering Telat, Pria asal Surabaya Gelapkan Motor Bosnya 

“Masih banyak permasalahan di perpajakan ini yang belum diketahui secara baik. Oleh karena itu, kami lebih senang Wajib Pajak datang bersama Konsultan Pajaknya untuk berkonsultasi kepada kami,” tutup Cuaca Teger.

Selain di Surabaya, kantor tersebut juga memiliki cabang di Medan, Pekanbaru, Lampung, Balikpapan, dan Bandung. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk memberikan pelayanan hukum perpajakan yang lebih luas dan merata di berbagai daerah. (pur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News