KILASJATIM.COM, Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri resmi meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, pada Minggu (18/8). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama pelaksanaan Pilkada.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, menjelaskan bahwa indeks kerawanan Pilkada 2024 ini diperoleh dari hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang lalu. “Indikatornya berasal dari evaluasi 2024 kemarin saat pelaksanaan pemilu. Diketahui Kota Kediri ini tergolong kategori kurang rawan ketika dilihat dari demografi, sejarah, dan geografis,” kata Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa peta kerawanan ini diharapkan dapat membantu Bawaslu dan masyarakat dalam melakukan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran. “Harapan bahwa nanti kami sebagai pengawas ataupun dari masyarakat bisa mengetahui dan melakukan pencegahan dini ketika ada semacam pelanggaran yang terjadi potensi-potensi pelanggaran,” tambahnya.
Isu krusial yang tetap menjadi fokus pada tahapan kampanye antara lain perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), money politic, serta sengketa asal peserta Pemilu. Dengan adanya peta kerawanan ini, Bawaslu berharap dapat melakukan pencegahan lebih dini melalui sosialisasi dan peningkatan pemahaman kepada masyarakat.
Bawaslu Kota Kediri juga menggandeng berbagai stakeholder untuk mensukseskan Pilkada yang digelar setiap lima tahun ini, termasuk pihak kepolisian dan TNI di tingkatan kelurahan.
Suhartono, Anggota Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, menjelaskan bahwa indikator dari pemetaan potensi kerawanan meliputi berbagai aspek seperti adanya sengketa proses pemilihan, materi kampanye SARA di tempat umum, pelanggaran saat pemungutan suara, money politic, iklan kampanye di luar jadwal, serta beberapa isu lainnya.
Selain itu, Suhartono juga menyoroti adanya potensi masalah seperti pemilih tidak memenuhi syarat yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar di DPT, penduduk potensial yang tidak memiliki KTP elektronik, hingga pembagian sembako saat kampanye dari salah satu paslon, pengrusakan APK, serta adanya bencana alam yang dapat mempengaruhi proses pemilihan.
Dengan hasil pemetaan tersebut, Bawaslu berupaya menguatkan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu melalui supervisi dan monitoring secara intensif. Langkah-langkah koordinasi dengan KPU Kota Kediri dan pengawasan partisipatif masyarakat juga menjadi fokus utama Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu memberikan imbauan kepada peserta pemilihan dan pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah daerah, ASN, TNI/POLRI untuk menghindari praktik politik uang dan pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas Pilkada.(ton)