Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro telah memetakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pilkada 2024. Dalam pemetaan ini, terdapat delapan indikasi pelanggaran yang diantisipasi oleh Bawaslu Bojonegoro selama penyelenggaraan kontestasi politik lokal yang akan datang.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, mengungkapkan bahwa dari hasil pemetaan kerawanan yang dilakukan oleh lembaganya bersama berbagai pemangku kepentingan, ditemukan bahwa kerawanan dalam Pileg dan Pilpres 2024 tidak jauh berbeda dengan Pilkada 2024. “Yang paling urgen adalah dimensi penyelenggara pemilu yang terlibat dalam pergeseran perolehan suara. Oleh karena itu, Bawaslu akan mengawal ketat untuk menjaga potensi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara,” ujar Handoko Sosro Hadi Wijoyo pada Senin (19/8).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Hans itu menjelaskan delapan indeks kerawanan dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut. Delapan indeks kerawanan itu mencakup:
- Rekapitulasi perolehan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Transparansi dalam rekapitulasi perolehan suara.
- Netralitas penyelenggara negara.
- Isu hak untuk memilih.
- Indikasi penilaian yang tidak sesuai oleh penyelenggara pemilu dalam pembentukan badan ad hoc.
- Aduan tertulis kepada DKPP terhadap KPU dan Bawaslu Bojonegoro.
- Bencana alam.
- Isu miskomunikasi antara KPU dan peserta pemilu.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 ini dianggap rawan dan disusun berdasarkan kejadian-kejadian dalam pemilu sebelumnya, khususnya dalam rentang waktu 2017-2022, serta kejadian selama tahapan Pilkada 2024. IKP ini disusun dengan tujuan untuk mengoptimalkan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa dalam proses Pilkada 2024.
Dengan adanya pemetaan ini, Bawaslu Bojonegoro berharap dapat meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat mencederai integritas Pilkada 2024, serta memastikan terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil.