BGN Larang Susu Kental Manis dan Minuman Rasa Susu untuk MBG

oleh -52 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
ilustrasi (Foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan susu kental manis hingga minuman rasa susu dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai gantinya, program tersebut diwajibkan menggunakan susu hewani dengan jenis dan standar tertentu.

Larangan itu mencakup minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, serta susu kental manis.

Ketentuan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi BGN bersama kementerian/lembaga dan asosiasi pada Selasa (8/9/2026), yang membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG.

BGN menyampaikan ketentuan tersebut melalui akun Instagram resminya, @badangizinasional.ri, Rabu (9/9/2026).

Untuk penerima manfaat, susu hewani dapat diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas 2 tahun, serta seluruh peserta didik.

Jenis susu yang diperbolehkan yakni susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain.

Susu tersebut tidak boleh ditambahkan gula, pengawet, perasa maupun pewarna. Produk yang digunakan juga harus memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen dan telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI.

Khusus susu pasteurisasi, BGN mewajibkan penerapan sistem rantai dingin (cold chain) sejak dari sarana produksi hingga diterima penerima manfaat.

BGN juga menetapkan batas harga satuan susu hewani yang digunakan dalam program MBG.

Untuk volume minimal 125 mililiter, harga susu ditetapkan Rp3.000. Sementara susu dengan volume 200 mililiter dihargai maksimal Rp4.500 sampai di dapur pelaksana.

Aturan tersebut tidak hanya mengatur jenis susu yang diberikan kepada penerima manfaat, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan penggunaan produk susu dari peternak lokal.

BGN menyebut pemanfaatan susu hewani diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan protein hewani penerima MBG sekaligus mendorong produktivitas dan kesejahteraan peternak lokal. (cit)

Baca Juga :  Kepala BGN Haramkan SPPG Pakai Barang Subsidi, Bandel Ditutup