KILASJATIM.COM, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melarang seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang bersubsidi untuk memasak menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur yang nekat melanggar terancam ditutup.
Larangan itu mencakup penggunaan LPG 3 kilogram, minyak goreng Minyakita, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Menurut Sudaryono, barang-barang tersebut merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk operasional dapur MBG.
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” kata Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, yang dikutip, Selasa (28/7/2026).
Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga mewajibkan seluruh dapur SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP). Kebijakan itu diterapkan agar petani dan peternak tetap memperoleh harga yang layak ketika harga komoditas di pasar mengalami penurunan.
Sudaryono menegaskan Program MBG tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga menjadi instrumen menjaga stabilitas harga pangan di tingkat petani dan peternak.
BGN akan melakukan pengawasan terhadap seluruh dapur SPPG. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, surat peringatan, hingga penutupan permanen.
“Kalau memang bandel dan tetap melanggar, ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” tegas Sudaryono.
Ia juga meminta masyarakat dan media ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. BGN membuka laporan apabila ada dapur SPPG yang masih menggunakan barang subsidi atau membeli bahan pangan di bawah harga acuan pemerintah. (cit)
