KILASJATIM.COM, Tulungagung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terus mendorong masyarakat memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah yang berlaku pada 2026.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung bersama UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Tulungagung di Ruang Rapat Prajamukt.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum pemberian apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah.
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung yang juga Ketua Panitia menyampaikan, kegiatan itu diikuti sekitar 70 peserta dari berbagai unsur.
Peserta terdiri dari camat se-Kabupaten Tulungagung, Pengurus PKDI, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), perwakilan paguyuban ojek online (ojol), organisasi perangkat daerah (OPD), hingga perwakilan perusahaan di wilayah Tulungagung.
Keterlibatan berbagai elemen tersebut diharapkan dapat memperluas penyebaran informasi mengenai program pembebasan pajak daerah kepada masyarakat.
Bupati Tulungagung dalam sambutannya mengatakan, kebijakan pembebasan pajak merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Selain membantu meringankan beban ekonomi warga, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Bupati juga meminta peserta sosialisasi tidak hanya menerima informasi untuk kepentingan pribadi, tetapi turut menyampaikannya kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Mendukung program pembebasan pajak daerah jangan berhenti sampai di sini. Saya minta agar informasi ini disampaikan ke warga masyarakat Tulungagung seluruhnya, dan pastikan menyampaikannya dengan benar,” tegasnya, Kamis, 13/8/2026.
Bahas Pajak hingga Dokumen Kendaraan
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan talkshow edukatif yang menghadirkan sejumlah narasumber.
Kepala UPT PPD Tulungagung Gemilang Yudha Wahyu Perdana menjelaskan kontribusi opsen pajak terhadap penguatan fiskal pemerintah daerah.
Ia juga memaparkan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan pajak daerah yang sedang berjalan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tulungagung Ahmad Arif Budiman menjelaskan mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menurut dia, SWDKLLJ menjadi bagian dari jaminan perlindungan dasar bagi pengguna jalan.
Materi selanjutnya disampaikan Kapokja Verifikasi Polri Samsul Hadi yang menekankan pentingnya validitas dokumen kendaraan bermotor.
Kelengkapan dan keabsahan dokumen kendaraan, kata dia, bukan hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk kepatuhan hukum serta perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.
Selain sosialisasi, Pemkab Tulungagung memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah memanfaatkan program pembebasan pajak daerah Provinsi Jawa Timur 2026.
Pemberian apresiasi tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat segera memenuhi kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan kemudahan yang tersedia.
Pemkab Tulungagung optimistis sinergi pemerintah daerah, instansi terkait, komunitas, dan masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
Peningkatan penerimaan daerah tersebut selanjutnya diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Tulungagung.(Den)
