KILASJATIM.COM – Wacana kenaikan anggaran bantuan keuangan partai politik (banpol) kembali menjadi perhatian publik. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran daerah, sejumlah pihak mempertanyakan urgensi peningkatan alokasi dana yang bersumber dari APBD tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik bukan sekadar dukungan finansial bagi organisasi politik, melainkan instrumen negara untuk memperkuat kualitas demokrasi melalui pendidikan politik.
Pria yang akrab disapa Kaji Ipuk itu mengatakan, keberadaan partai politik telah diatur dalam sistem ketatanegaraan sebagai salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban memberikan dukungan agar fungsi kepartaian dapat berjalan sesuai amanat konstitusi.
“Partai politik adalah pilar demokrasi dan bertanggung jawab menjaga ritme kehidupan berbangsa dan bernegara. Partai menjadi wadah seluruh komponen anak bangsa untuk mencetak kader-kader yang tetap berasaskan Pancasila dan tunduk pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan,” ujar Kaji Ipuk dalam bincang Santai rekan media, Rabu, 22/7/2026.
Menurut dia, dana banpol tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis. Bantuan tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik, mulai dari pembinaan kader, penguatan organisasi, hingga sosialisasi mengenai demokrasi, ideologi bangsa, dan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Penggunaan banpol adalah untuk pendidikan politik. Pendidikan politik itu memberikan pemahaman kepada seluruh struktur kepengurusan partai mengenai aturan main demokrasi, pelaksanaan tata kelola organisasi, hingga membentuk sikap kepartaian yang sesuai dengan konstitusi,” katanya.
Syaifuddin menambahkan, pendidikan politik juga menyasar generasi muda, khususnya Generasi Z. Menurutnya, kelompok usia tersebut perlu memahami fungsi partai politik secara menyeluruh agar tidak hanya memperoleh informasi politik dari media sosial.
“Kami juga banyak melakukan pendidikan politik kepada generasi penerus, termasuk Gen Z. Mereka perlu memahami apa itu partai politik, tugas dan fungsinya, ideologi bangsa, arah pembangunan negara, hingga bagaimana demokrasi dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai besaran bantuan keuangan partai politik yang diterima tahun ini, Syaifuddin mengaku belum mengingat angka pastinya. Ia memperkirakan nilainya berada di kisaran Rp20.000 hingga Rp22.000 per suara sah.
“Kalau tidak salah sekitar Rp20.000 atau Rp22.000 per suara. Saya kurang pasti angkanya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pencairan dana banpol dilakukan secara bertahap dan seluruh penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pencairannya biasanya dua kali dan seluruh penggunaannya harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Mengenai kemungkinan adanya kenaikan nominal bantuan dibandingkan tahun sebelumnya, Syaifuddin belum dapat memberikan kepastian. Ia menyarankan agar informasi mengenai besaran maupun mekanisme penyaluran dana banpol dikonfirmasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya sebagai instansi yang berwenang.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana banpol menjadi hal yang penting agar masyarakat dapat menilai sejauh mana bantuan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan politik dan penguatan demokrasi di tingkat daerah.(Den)
