Perusak Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan, Hakim: Korban Kehilangan Tempat Tinggal

oleh -303 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Viral Penggusuran Nenek Elina, Samuel Divonis 3 Tahun 10 Bulan. (Foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Adi Kristanto, terdakwa kasus perusakan rumah sekaligus pengusiran paksa Nenek Elina. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono dalam sidang yang digelar Rabu (1/7/2026). Hakim menyatakan Samuel terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Samuel menyebabkan Nenek Elina kehilangan tempat tinggal. Korban juga mengalami luka akibat diusir secara paksa dari rumahnya.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Selain Samuel, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada M Yasin yang dinilai turut membantu proses pengusiran korban. Ia divonis 1 tahun 3 bulan penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, terdakwa Samuel Adi Kristanto dijatuhi pidana 3 tahun 10 bulan penjara, sedangkan terdakwa M Yasin dipidana 1 tahun 3 bulan penjara,” ujar Slamet saat membacakan amar putusan.

Usai putusan dibacakan, JPU Ida Bagus Putu Widnyana maupun penasihat hukum terdakwa, Yafet Kurniawan, kompak menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah video pengusiran dan perusakan rumah milik Nenek Elina di kawasan Dukuh Kuwukan, Surabaya, viral di media sosial.

Perkara bermula ketika Samuel mengklaim memiliki lahan berdasarkan dokumen jual beli. Namun, Nenek Elina menolak klaim tersebut karena merasa tidak pernah menjual tanah maupun rumah yang ditempatinya.

Baca Juga :  Sanding Mesra Aksara Jepang dan Jawa, AH Thony: Saling kuatkan dan Bertukar Ilmu

Perselisihan itu kemudian berujung pada pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dan penghuni rumah lainnya. Bangunan rumah korban selanjutnya dirusak hingga rata dengan tanah, sehingga kasus tersebut memicu perhatian luas dari masyarakat.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.