KILASJATIM.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar sindikat perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang telah beroperasi selama sembilan tahun sejak 2017. Dalam kasus ini, polisi menangkap 14 tersangka yang tergabung dalam jaringan lintas daerah.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pengawas ujian di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) saat pelaksanaan UTBK pada 21 April 2026.
Pengawas dari Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) mencurigai peserta berinisial HER karena wajah peserta yang hadir dinilai tidak sesuai dengan identitas yang digunakan.
“Pengawas kemudian melakukan pengecekan administrasi dan mencocokkan foto serta identitas peserta dengan orang yang hadir di lokasi ujian,” kata Luthfie dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (8/5/2026).
Kecurigaan semakin menguat setelah pihak BP3 memverifikasi data sekolah asal peserta. Sekolah membenarkan dokumen ijazah milik HER asli, namun menyatakan orang yang mengerjakan ujian bukan pemilik identitas tersebut.
Meski dicurigai, peserta tetap dipersilakan menyelesaikan ujian hingga selesai. Setelah itu, pengawas melakukan pemeriksaan dan pelaku akhirnya mengakui dirinya hanya bertugas menggantikan peserta asli.
“Pelaku mengakui menggantikan peserta atas nama HER dan kasus ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan praktik perjokian dilakukan secara terstruktur. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai penerima order, pemberi order, joki lapangan, hingga pembuat dokumen identitas palsu.
Polisi menyebut jaringan tersebut bahkan melibatkan tiga oknum dokter dan dua ASN PPPK.
Tak hanya itu, sindikat ini juga mematok tarif fantastis. Untuk satu klien, biaya jasa joki UTBK dipatok mulai Rp500 juta hingga Rp700 juta, terutama untuk masuk jurusan favorit seperti kedokteran.
“Kalau kampus favorit biasanya lebih mahal. Ada yang sampai Rp700 juta,” kata Luthfie.
Uang tersebut kemudian dibagi kepada seluruh anggota jaringan sesuai perannya masing-masing. Sementara joki lapangan rata-rata mendapat bayaran Rp20 juta hingga Rp30 juta per peserta.
Dari tersangka utama berinisial K, polisi menemukan fakta bahwa jaringan ini telah melayani sekitar 114 klien dari berbagai daerah sejak 2017.
“Kliennya tidak hanya dari Jawa Timur, tetapi juga Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Kalimantan,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa printer kartu identitas, fotokopi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga perangkat pembuat dokumen palsu.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pihak pemberi order maupun calon mahasiswa yang terlibat.
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Sistem Pendidikan Nasional, pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, dan tindak pidana penyertaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.(cit)




