KILASJATIM.COM – Perkembangan teknologi digital telah membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat. Namun, di balik manfaat tersebut, ancaman penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik judi online, terus meningkat dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Sebagai upaya memperkuat kesadaran masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama DPR RI menggelar Webinar Forum Diskusi Publik bertajuk “Bijak Digital Tanpa Judi Online” secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (1/7/2026).
Webinar menghadirkan Anggota DPR RI Dr. H. Sukamta, Pegiat Literasi Digital Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si., serta Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H., untuk membahas bahaya judi online dari berbagai perspektif.
Dalam paparannya, Gun Gun Siswadi menekankan bahwa tingginya tingkat penggunaan internet di Indonesia harus diiringi dengan peningkatan kemampuan literasi digital masyarakat. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2026, sebanyak 235,2 juta penduduk atau 81,72 persen masyarakat Indonesia telah terkoneksi dengan internet.
Menurutnya, besarnya jumlah pengguna internet tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan agar ruang digital dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif, bukan justru dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti perjudian online.
“Jangan menganggap enteng judi online. Dampaknya bukan hanya merugikan individu, tetapi juga keluarga, masyarakat, bahkan perekonomian negara. Karena itu kita harus meningkatkan kemampuan literasi digital agar mampu menghindari jebakan judi online,” tegas Gun Gun.
Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), kini mulai disalahgunakan untuk mempromosikan judi online melalui video palsu (deepfake), iklan manipulatif, hingga pesan yang dipersonalisasi sehingga tampak meyakinkan bagi calon korban.
Untuk itu, menurut Gun Gun, pencegahan harus dilakukan melalui kolaborasi antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat dengan memperkuat empat pilar literasi digital, yakni digital skill, digital culture, digital ethics, dan digital safety.
Sementara itu, Ari Wibowo menjelaskan bahwa perjudian online bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Ia memaparkan bahwa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur sanksi bagi pelaku, penyelenggara, hingga pihak yang menyebarkan konten bermuatan perjudian.
“Sanksi pidana saja tidak akan menyelesaikan persoalan dari akarnya. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama oleh keluarga, sekolah, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah melalui edukasi serta peningkatan kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ari, dampak judi online sangat luas, mulai dari kecanduan, kerugian ekonomi, keretakan rumah tangga, meningkatnya tindak kriminal, hingga menurunnya produktivitas masyarakat. Oleh sebab itu, langkah preventif menjadi strategi utama untuk memutus mata rantai perjudian di ruang digital.
Menutup webinar, Anggota DPR RI Dr. H. Sukamta mengajak masyarakat memanfaatkan perkembangan teknologi digital secara lebih bijaksana dan bertanggung jawab. Menurutnya, kemajuan Artificial Intelligence (AI) dan transformasi digital seharusnya menjadi sarana meningkatkan kualitas pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, serta pertumbuhan ekonomi, bukan justru dimanfaatkan sebagai media penyebaran praktik perjudian.
“Judi online pada dasarnya bukan judi, melainkan penipuan. Sistemnya dirancang agar bandar selalu untung dan pemain selalu kalah. Karena itu yang paling penting adalah membangun ketahanan diri, keluarga, dan anak-anak agar tidak mudah terjerumus,” tegas Sukamta.
Ia berharap webinar ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya judi online sekaligus mendorong setiap peserta menjadi agen literasi digital di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, masyarakat dapat mengajak keluarga, generasi muda, dan lingkungan sekitar memanfaatkan ruang digital secara sehat, aman, dan bertanggung jawab demi mewujudkan ekosistem digital Indonesia yang lebih berkualitas. (SEB)




