Libur Sekolah, Orang Tua Diminta Awasi Gadget dan Jam Malam Anak

oleh -121 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Ilustrasi (Foto: Chat GPT)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Libur sekolah bukan berarti anak bebas tanpa pengawasan. Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengingatkan orang tua tetap mengawasi aktivitas anak selama masa liburan, termasuk membatasi penggunaan gawai dan mematuhi aturan jam malam yang berlaku.

Kepala Dispendik Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan liburan seharusnya menjadi kesempatan bagi anak memperoleh pengalaman belajar di luar ruang kelas. Karena itu, peran orang tua dinilai penting agar waktu libur diisi dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.

“Liburan bukan berarti proses belajar dan pembentukan karakter berhenti. Anak tetap perlu didampingi agar memanfaatkan waktunya dengan kegiatan yang positif dan produktif,” ujar Febri, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, salah satu tantangan selama libur sekolah adalah meningkatnya intensitas penggunaan gawai. Karena itu, orang tua diminta mengawasi aktivitas digital anak agar tidak menghabiskan seluruh waktu libur di depan layar.

“Penggunaan gadget harus tetap dalam pengawasan orang tua. Ajak anak melakukan aktivitas yang lebih bermanfaat dan jangan sampai liburan hanya diisi bermain ponsel,” katanya.

Imbauan tersebut sejalan dengan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai yang mendorong keluarga menghentikan penggunaan perangkat digital setiap pukul 18.00-20.00 WIB. Waktu tersebut diharapkan dimanfaatkan untuk berinteraksi bersama keluarga, belajar, beribadah, atau melakukan aktivitas tanpa distraksi gawai.

Selain itu, Dispendik mengingatkan ketentuan pengawasan anak pada malam hari tetap berlaku selama masa libur. Orang tua diminta memastikan anak tidak berkegiatan di luar rumah hingga larut malam.

“Kami mengingatkan seluruh orang tua agar tetap mengawasi anak selama liburan. Jangan sampai euforia setelah kenaikan kelas membuat mereka melakukan aktivitas yang berisiko,” jelasnya.

Bagi keluarga yang berencana berlibur, Febri menyarankan memilih kegiatan yang memiliki nilai edukatif. Menurutnya, belajar tidak selalu harus dilakukan di sekolah, tetapi juga dapat diperoleh melalui pengalaman sehari-hari, mengenal lingkungan sekitar, hingga mencoba hal-hal baru bersama keluarga.

Baca Juga :  Mobile Legends Masuk Ekskul di Sekolah, Pemerhati Pendidikan: Langkah Cerdas atau Ancaman Masa Depan?

Dispendik juga meminta sekolah memanfaatkan masa libur untuk membenahi lingkungan belajar, mulai dari membersihkan ruang kelas, memperbaiki fasilitas yang rusak, hingga menyiapkan sarana pembelajaran menjelang tahun ajaran baru.

Sementara itu, para guru didorong menggunakan waktu libur untuk mengevaluasi proses pembelajaran sekaligus menyiapkan metode mengajar yang lebih kreatif, interaktif, dan sesuai kebutuhan peserta didik.

Sebagai informasi, masa libur sekolah di Surabaya berlangsung mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2026. Kegiatan belajar mengajar akan kembali dimulai pada Senin, 13 Juli 2026.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.