SPMB 2026 Surabaya Jadi Sorotan DPRD, Pastikan Semua Lulusan SD Dapat Akses ke SMP

oleh -436 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Kota Surabaya. Berbagai persoalan mulai dari ketersediaan kuota sekolah, validitas data keluarga miskin dan pramiskin, hingga masalah domisili siswa menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Komisi D DPRD Surabaya, Rabu, 3/6/2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh lulusan sekolah dasar (SD) di Kota Surabaya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP), terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin dan pramiskin.

Menurut Akmarawita, Dinas Pendidikan telah menyampaikan bahwa daya tampung sekolah yang tersedia dinilai cukup untuk mengakomodasi seluruh lulusan SD, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.

“Kami ingin memastikan semua anak Surabaya bisa sekolah. Tidak boleh ada yang tertinggal hanya karena persoalan administrasi,” kata Akmarawita.

Ia menegaskan bahwa akses pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang harus dijamin oleh pemerintah. Karena itu, DPRD Surabaya akan terus mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan diskriminasi.

Dalam rapat tersebut, persoalan domisili menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian khusus. Akmarawita menjelaskan masih ditemukan sejumlah warga yang berpindah tempat tinggal namun belum memperbarui data kependudukan mereka.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala dalam proses seleksi berbasis domisili yang diterapkan dalam SPMB. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi D meminta pemerintah kota memberikan solusi melalui mekanisme diskresi dengan melibatkan RT, RW, kelurahan, kecamatan, serta perangkat daerah terkait.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemkot Koordinasi Dengan Pemprov Jatim Terkait Bagi Hasil Pendapatan PKB

“Jangan sampai anak kehilangan kesempatan sekolah hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang belum diperbarui,” ujarnya.

Selain domisili, sinkronisasi data kesejahteraan masyarakat juga menjadi perhatian DPRD. Komisi D menemukan adanya warga yang masuk dalam kelompok desil kesejahteraan rendah, tetapi belum tercatat sebagai keluarga miskin atau pramiskin dalam basis data Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut DPRD, kondisi tersebut dapat memengaruhi peluang siswa untuk mendapatkan akses melalui jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.

Karena itu, Dinas Sosial diminta segera melakukan verifikasi dan pembaruan data agar siswa dari keluarga rentan tidak kehilangan hak memperoleh layanan pendidikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa tahapan SPMB 2026 saat ini memasuki jalur afirmasi untuk jenjang SD yang berlangsung selama tiga hari.

Setelah tahapan tersebut selesai, proses penerimaan akan dilanjutkan melalui jalur mutasi dan domisili sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Febrina memastikan seluruh sekolah telah membuka posko layanan untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran. Ia juga menegaskan bahwa Surabaya tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) karena data kemiskinan telah terintegrasi dalam sistem pemerintah kota.

“Data miskin dan pramiskin sudah terkoneksi. Jadi masyarakat tidak perlu lagi mengunggah surat keterangan karena semuanya sudah berbasis integrasi data,” kata Febrina.

Melalui pelaksanaan SPMB 2026, Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD berkomitmen memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh tempat belajar yang layak, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui sistem yang transparan dan berkeadilan. (Den/Friz)

No More Posts Available.

No more pages to load.