Buron 4 Tahun, Terpidana Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar Akhirnya Menyerahkan Diri

oleh -492 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Setelah empat tahun masuk daftar buronan, Liem menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat (19/6/2026) sore. (Foto: dok Kejari Surabaya)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pelarian Liem Susilowati, terpidana kasus kredit fiktif di salah satu bank pelat merah senilai Rp 4,5 miliar, akhirnya berakhir. Setelah empat tahun masuk daftar buronan, Liem menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat (19/6/2026) sore.

Selama menjadi buronan sejak 2022, perempuan tersebut diketahui bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya. Di lokasi itu, ia bahkan menjalani aktivitas sebagai pendeta untuk menghindari proses hukum yang menjeratnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan keputusan Liem menyerahkan diri dipicu oleh penangkapan anggota keluarganya yang terlibat dalam perkara yang sama.

Liem merupakan adik kandung terpidana Liauw Inggarwati. Sebelumnya, Liauw bersama anaknya, Bastian Widjaja, ditangkap Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026 setelah lama masuk daftar pencarian orang.

Menurut Putu, penangkapan kakak dan keponakannya membuat Liem mengalami tekanan psikologis hingga akhirnya memutuskan menghentikan pelariannya.

“Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana menjadi takut dan kebingungan. Akhirnya yang bersangkutan datang sendiri untuk menyerahkan diri,” kata Putu yang dikutip, Senin (22/6/2026).

Dalam perkara ini, Liem telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus kredit fiktif yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Selain Liem, sejumlah terpidana lain dalam perkara tersebut telah lebih dulu dieksekusi, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana.

Karena melarikan diri selama proses hukum berlangsung, persidangan Liem digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Dengan menyerahkan diri, Liem kini akan menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap setelah empat tahun menghindari eksekusi.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.