Komisi A DPRD Surabaya Cari Titik Temu Polemik Lahan Gereja Bethany

oleh -399 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dengan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo. Melalui rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar pada Rabu (17/6/2026), seluruh pihak sepakat mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjaga kerukunan antarumat beragama.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang terpenting dari pertemuan ini adalah seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk mencari jalan keluar terbaik. Kami ingin memastikan hak masyarakat terlindungi, aktivitas keagamaan tetap berjalan, dan pemanfaatan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar politisi yang akrab disapa Cak Yebe, Kamis (18/6/2026).

Hearing tersebut dihadiri perwakilan Gereja Bethany Indonesia yang dipimpin Pendeta Aswin Tanuseputro bersama Erik Komala dan sejumlah jemaat. Turut hadir Ketua RW 5 Menur Pumpungan Bambang Wicaksono, Camat Sukolilo, Lurah Menur Pumpungan, Kabag Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, serta perwakilan BPKAD Kota Surabaya.

Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam resume Komisi A DPRD Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama akan memfasilitasi pengurusan aspek hukum terkait lahan yang digunakan Gereja Bethany. Untuk lahan dengan SHGB Nomor 732 yang masa berlakunya berakhir pada 8 Juli 2026, pihak gereja akan mengajukan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan peruntukan tetap sebagai rumah ibadah.

Cak Yebe menegaskan Pemkot Surabaya menjamin aktivitas keagamaan Gereja Bethany tetap berjalan selama proses pengurusan IPT berlangsung.

“Pemerintah Kota Surabaya menjamin sepenuhnya aktivitas keagamaan Gereja Bethany dan seluruh jemaat tetap berjalan seperti biasa selama proses pengurusan IPT berlangsung. Hak beribadah warga negara harus tetap dijaga sebagaimana amanat konstitusi,” katanya.

Baca Juga :  Emas Antam Turun Rp 20 Ribu, Kini Dijual Rp 2,81 Juta per Gram

Sementara itu, untuk lahan dengan SHGB Nomor 1076 yang masa berlakunya juga berakhir pada 8 Juli 2026, pihak Gereja Bethany menyatakan kesediaannya menyerahkan lahan tersebut kepada Pemkot Surabaya. Berdasarkan siteplan awal pengembang PT Sindaru, lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Menurut Cak Yebe, pemanfaatan lahan tersebut nantinya akan dibahas bersama antara warga, pemerintah kota, dan pihak gereja agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Untuk persil SHGB 1076, nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas bersama antara warga, pemerintah kota, dan pihak gereja agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Komisi A DPRD Surabaya juga meminta adanya koordinasi lanjutan antara warga RW 5 Menur Pumpungan, Pemerintah Kota Surabaya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta Gereja Bethany Indonesia terkait pemanfaatan lahan tersebut. Sejumlah opsi yang dapat dipertimbangkan antara lain fasilitas umum, sarana sosial, maupun kebutuhan masyarakat lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Cak Yebe menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan dibahas melalui mekanisme musyawarah dengan tetap mengedepankan asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan kerukunan antarumat beragama.

Ia menambahkan, kesepakatan yang dicapai dalam hearing tersebut menjadi langkah penting untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat. DPRD Surabaya, kata dia, akan terus mengawal proses tersebut hingga tercapai solusi yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik tanpa meninggalkan masalah baru. Semangat yang dibangun adalah kebersamaan, saling menghormati, dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (FRI)