12 Gending Tradisional Banyuwangi Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

oleh -436 Dilihat
Oleh
Zulfan Tri Adji
Reporter

KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Banyuwangi resmi memperoleh Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah agar tetap terjaga di tengah perkembangan zaman dan arus globalisasi.

Penyerahan sertifikat dilakukan dalam agenda Campus Call Out (CCO) di Institut Teknologi Bandung, Selasa (12/5/2026). Sertifikat diterima secara simbolis oleh perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan sekadar administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan hukum terhadap identitas budaya bangsa.

“Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kita ingin membangun ekosistem di mana inovasi modern dan warisan leluhur berjalan beriringan,” ujar Supratman.

Adapun 12 gending Banyuwangi yang resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, dan Gendhing Layar Kemendhung.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan apresiasi atas pencatatan tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti keseriusan Banyuwangi dalam menjaga serta menginventarisasi kekayaan budaya lokal.

“Ini sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim,” kata Ipuk, Rabu (13/5/2026).

Ipuk juga menyampaikan terima kasih kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur yang turut membantu proses pencatatan KIK musik tradisional Banyuwangi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan pihaknya akan terus mendorong perlindungan terhadap aset budaya daerah di Jawa Timur.

Baca Juga :  Dukung Literasi Keuangan di Banyuwangi, Bank Jatim Bukakan Rekening 1.000 Siswa

“Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kita lindungi,” ujarnya.

Dengan pencatatan tersebut, masyarakat Banyuwangi kini memperoleh perlindungan hak moral dan ekonomi atas karya budaya tradisionalnya. Selain mencegah potensi klaim sepihak dari pihak luar, langkah ini juga memperkuat database kekayaan intelektual nasional di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).(zul)

No More Posts Available.

No more pages to load.