Lindungi Produk UMKM, Pemkab Banyuwangi Jemput Bola Fasilitasi HKI hingga ke Desa

oleh -571 Dilihat
Oleh
Zulfan Tri Adji
Reporter
KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperluas fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna melindungi hak cipta, merek dagang, paten, hingga desain industri milik pelaku usaha.

Layanan fasilitasi HKI tersebut digelar secara rutin dengan mendatangi desa-desa melalui program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa). Salah satu layanan berlangsung di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Minggu (10/5/2026).

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mengatakan perlindungan HKI menjadi langkah penting dalam mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dan UMKM di daerah.

“Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak, khususnya pelaku ekonomi kreatif dan UMKM,” kata Ipuk saat menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada salah satu warga.

Dalam program tersebut, Pemkab Banyuwangi memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi bagi pelaku UMKM untuk mengurus HKI di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk pengajuan, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, dan merek yang akan didaftarkan.

Melalui surat rekomendasi tersebut, pelaku usaha mendapatkan keringanan biaya pengurusan HKI. Jika biaya pengajuan melalui jalur umum mencapai Rp1,8 juta, maka pelaku UMKM binaan Pemkab Banyuwangi hanya dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu.

Salah satu penerima rekomendasi HKI, Kristin, pemilik usaha Omah Kopi Kusuma, mengaku terbantu dengan layanan yang dihadirkan hingga tingkat desa. Menurutnya, perlindungan HKI penting untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus menjadi bentuk pengakuan negara terhadap usaha yang dijalankan.

“Layanan ini sangat membantu karena kami jadi lebih mudah mencari informasi dan mengurus rekomendasi HKI hingga bisa menghemat biaya,” ujar Kristin.

Baca Juga :   Chelsea Tumbang di Kandang, Sunderland Curi Kemenangan Dramatis 2-1

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Perindustrian Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menyebut pihaknya terus mendorong pelaku usaha mikro untuk mengurus HKI. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 235 surat rekomendasi telah diterbitkan.

Rekomendasi tersebut diberikan kepada berbagai jenis usaha, mulai dari batik, makanan olahan tradisional, roti dan katering, kopi, produk perawatan kulit, kerajinan, percetakan dan sablon, jasa desain pakaian, hingga pupuk organik.

“Setelah mendapat surat rekomendasi, pemohon dapat melakukan pendaftaran HKI melalui website Kemenkumham. Petugas kami siap mendampingi jika ada kendala, baik di kantor desa maupun di kantor Disnakerin,” kata Wawan.(zul)

No More Posts Available.

No more pages to load.