Banyuwangi Luncurkan “Si Kedip Wangi”, Layanan Jemput Bola Urus Legalitas UMKM Gratis

oleh -446 Dilihat
Oleh
Zulfan Tri Adji
Reporter

KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meluncurkan program “Si Kedip Wangi” atau Siaga Keliling Dampingi UMKM Banyuwangi. Program ini menghadirkan layanan pengurusan legalitas usaha secara gratis dengan sistem jemput bola langsung ke desa-desa.

Melalui program ini, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mengurus berbagai perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat PIRT, halal, hingga BPOM tanpa harus datang ke kantor dinas. Seluruh proses dilakukan di lokasi usaha dengan pendampingan petugas.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyebut layanan ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha di desa agar tetap bisa mengurus legalitas tanpa meninggalkan aktivitas usahanya. Petugas dari Dinas Koperasi dan UMKM menjadi ujung tombak dalam layanan keliling tersebut.

“Ini adalah bagian dari upaya Banyuwangi memperkuat UMKM di desa-desa. Dengan layanan yang hadir langsung di desa, pelaku usaha bisa lebih mudah mengurus legalitas usahanya, juga menghemat waktu dan biaya,” ujar Ipuk, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, kepemilikan legalitas resmi akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM, mulai dari perlindungan hukum, peningkatan kepercayaan konsumen, hingga membuka akses ke pasar yang lebih luas dan peluang pembiayaan.

“Di tengah tantangan usaha yang semakin berat, program ini bagian dari mempercepat transformasi UMKM dari usaha informal menjadi usaha formal yang berdaya saing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.

Program Si Kedip Wangi biasanya digelar bersamaan dengan kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa). Salah satunya saat kegiatan di Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo, di mana Bupati Ipuk secara langsung menyerahkan NIB, sertifikat PIRT, dan keterangan halal kepada pelaku UMKM setempat.

Baca Juga :  Emas 1 Gram Kini Rp 1,9 Juta, Simak Daftar Lengkap Harga Terbaru!

Salah satu penerima manfaat, Nurkholimah Wahyuningsih atau Nining, pelaku usaha aneka sambal, mengaku sangat terbantu dengan layanan tersebut. Ia hanya perlu membawa KTP untuk mengurus tiga legalitas sekaligus dalam waktu singkat.

“Ternyata sangat mudah dan cepat untuk mengurus legalitas usaha, tidak seperti yang saya bayangkan. Cuma daftar pakai KTP lalu diwawancara tentang produknya. Setelah itu menunggu sebentar, langsung jadi suratnya,” ungkap Nining.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi, Nanin Oktavianti, menyampaikan bahwa sejak 2019 pihaknya telah memfasilitasi sekitar 2.500 UMKM mendapatkan sertifikat PIRT, serta menerbitkan 22.091 sertifikat halal.

Ia menambahkan, layanan tidak hanya hadir di desa, tetapi juga dapat mendatangi langsung lokasi UMKM dengan minimal lima pelaku usaha dalam satu titik layanan.

“Pendampingan tidak berhenti pada penerbitan legalitas. Kami juga menyiapkan program lanjutan berupa pelatihan, akses pembiayaan, hingga fasilitasi pemasaran,” jelas Nanin.

Selain itu, Dinas Koperasi dan UMKM juga menyediakan Pusat Layanan Kemasan sebagai wadah konsultasi desain dan produksi kemasan produk. Hingga kini, layanan tersebut telah memproduksi sekitar 43.000 kemasan dari ratusan UMKM di Banyuwangi.(zul)

No More Posts Available.

No more pages to load.