KILASJATIM.COM, Mojokerto – PT Ajinomoto Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan ekosistem halal nasional melalui program fasilitasi sertifikasi halal Self Declare bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program yang dimulai pada 2025 dengan melibatkan sekitar 100 UMKM di wilayah Jabodetabek dan Karawang, kini berkembang signifikan dengan target menjangkau hingga 500 UMKM di Jabodetabek, Karawang, dan Mojokerto.
Perluasan program ini ditandai dengan seremoni pengesahan kerja sama percepatan sertifikasi halal yang digelar di Pabrik Ajinomoto Mojokerto. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Albarraa, Lc., M.Hum., Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto Noerhono, S.Sos., M.M., Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Pusat Halal Universitas Airlangga Dr. H. Abdul Rahem, M.Kes., Apt., Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Mojokerto, serta para pelaku UMKM dari Mojokerto dan sekitarnya.
Melalui inisiatif ini, Ajinomoto Indonesia mendorong pelaku UMKM agar lebih siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar. Pendekatan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada pemenuhan administrasi, tetapi juga penguatan pemahaman serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam proses produksi sehari-hari.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan memberikan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal melalui skema Self Declare serta pendampingan terpadu bersama LP3H. Pendampingan ini meliputi edukasi SJPH, asistensi pemenuhan dokumen, hingga pengajuan sertifikat halal, sehingga UMKM dapat menjalani proses sertifikasi secara efektif dan sesuai ketentuan.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, mengapresiasi kolaborasi lintas sektor dalam program ini. “Kami mendorong berbagai sektor untuk ikut membantu UMKM. Dari pemerintah kabupaten juga ada, dan kami berterima kasih atas keterlibatan swasta yang ikut mendukung UMKM mendapatkan sertifikat halal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Halal Center Universitas Airlangga, Abdul Rahem, menegaskan urgensi sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus peningkatan daya saing usaha. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2026.
“Pemahaman terkait ketelusuran bahan baku sangat penting. Masih ada kasus di masyarakat yang menunjukkan lemahnya pengawasan bahan, sehingga berpotensi tidak memenuhi standar kehalalan. Ini menjadi pembelajaran penting bagi pelaku usaha,” jelasnya.
Direktur PT Ajinomoto Indonesia, Samsul Bakhri, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam membangun ekosistem halal yang inklusif. “Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan LP3H diharapkan dapat membantu UMKM menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten dan berkelanjutan,” katanya.
Hal senada disampaikan Direktur sekaligus Koordinator Auditor Halal Internal (AHI) PT Ajinomoto Indonesia, Hermawan Prajudi. Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap sertifikasi halal UMKM merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus implementasi prinsip Ajinomoto Shared Value (ASV).
Manfaat program ini juga dirasakan langsung oleh pelaku UMKM. Puspita Dewi, pemilik usaha “Kue Nenek” yang menjadi penerima manfaat pada 2025, mengaku sertifikasi halal meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produknya.
“Sertifikat halal membuat produk kami lebih dipercaya karena dinilai aman, higienis, dan sesuai syariat. Ini menjadi nilai tambah dibandingkan kompetitor,” ujarnya.
Ke depan, Ajinomoto Indonesia berharap program ini dapat terus mempercepat sertifikasi halal UMKM sekaligus memperkuat kolaborasi antara industri, pemerintah, dan masyarakat. Dengan semakin banyaknya produk UMKM bersertifikat halal, konsumen diharapkan semakin aman, nyaman, dan yakin dalam mengonsumsi produk lokal.(wid)

