KILASJATIM.COM, Surabaya – Kasus dugaan perusakan rumah dan pengusiran paksa terhadap lansia Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi di kawasan Sambikerep itu memicu perhatian luas karena melibatkan dugaan kekerasan terhadap lansia serta sengketa kepemilikan rumah.
Setelah melalui proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, perkara ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Berikut rangkaian peristiwanya:
Timeline Kasus Nenek Elina
Pertengahan 2025
Video dugaan pengusiran paksa dan pengeroyokan terhadap Nenek Elina viral di media sosial. Publik menyoroti dugaan perusakan rumah dan kekerasan terhadap korban.
Pasca viral 2025
Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi kejadian.
6 Januari 2026
Laporan tambahan terkait dugaan pemalsuan dokumen rumah didaftarkan ke Polda Jawa Timur.
Awal 2026
Polda Jatim menetapkan empat tersangka, termasuk Samuel Ardi Kristanto, dalam kasus pengeroyokan dan perusakan.
Proses penyidikan
Sedikitnya 13 saksi diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk dugaan tekanan dan pengusiran terhadap korban.
Sebelum sidang
Pihak terdakwa mengajukan penyelesaian melalui restorative justice. Namun, korban menolak.
“Dilanjutkan saja. Saya trauma dan kecewa,” ujar Nenek Elina.
April 2026 (sebelum sidang)
Berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan sebagai tahap akhir sebelum persidangan.
15 April 2026
Sidang perdana digelar di PN Surabaya dengan menghadirkan terdakwa secara langsung. (cit)




