Polda Ungkap Kronologi Temuan Kokain 22,2 Kg di Pantai Sumenep

oleh -531 Dilihat
Oleh
Frizal
Reporter
Polda telusuri pemilik 22 Kg Kokain yang tercecer di pesisir Pantai di Sumenep. (Foto: Frizal/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Penemuan narkotika jenis kokain seberat 22,2 kilogram di pesisir Kabupaten Sumenep, Madura, menggegerkan warga. Polda Jawa Timur mengungkap kronologi temuan tersebut dan kini memburu jaringan di balik peredaran barang haram itu.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan bungkusan mencurigakan di Pantai Pasir Putih Kahuripan, Gili Genting, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Warga menemukan sejumlah paket plastik mencurigakan yang terdampar di pesisir, lalu melaporkannya ke aparat,” ujar Nanang, Kamis (16/4/2026).

Polda telusuri pemilik 22 Kg Kokain yang tercecer di pesisir Pantai di Sumenep. (Foto: Frizal/kilasjatim)

Petugas yang datang ke lokasi menemukan total 23 bungkus. Sebanyak 9 bungkus berada dalam tas terpal tebal, sementara 14 lainnya tercecer di sepanjang pantai.

Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi ke Polsek Gili Genting, sebelum dibawa ke Polres Sumenep dan selanjutnya ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan, berat bruto mencapai 27,8 kilogram. Setelah dibersihkan dari kemasan dan pasir, berat bersih kokain tercatat 22,2 kilogram.

Hasil uji laboratorium forensik memastikan seluruh paket tersebut positif mengandung kokain. Temuan ini tergolong tidak biasa di Jawa Timur, yang selama ini lebih banyak menangani kasus sabu dan ganja.

Polisi menduga paket tersebut telah lama berada di laut sebelum akhirnya terdampar. Indikasi itu terlihat dari kondisi kemasan yang rusak serta adanya kerang yang menempel.

“Diduga terbawa arus laut dan sempat terbentur karang hingga kemasannya rusak,” kata Nanang.

Polda Jatim kini melakukan penyisiran di sepanjang pesisir Sumenep dan wilayah kepulauan sekitarnya untuk mencari kemungkinan temuan lain. Penyelidikan juga diperluas guna mengungkap asal-usul barang dan jaringan yang terlibat.

Nanang menyebut tidak menutup kemungkinan kasus ini terkait jaringan narkotika skala besar, bahkan internasional.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Penjualan Bubuk Petasan Ilegal di Surabaya, Dua Pemuda Ditangkap

Dari sisi nilai, kokain tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp 150 miliar, dengan asumsi harga sekitar Rp 7 juta per gram. Polisi menilai daya rusak kokain sangat tinggi dan berpotensi membahayakan masyarakat luas.

Polda Jatim memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan benda mencurigakan di wilayah pesisir.(FRI)

No More Posts Available.

No more pages to load.