Tower Pakis 27 Dibongkar, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

oleh -673 Dilihat
Oleh
Frizal
Reporter
Stiker pelanggaran yang ditempel Satpol PP di BTS yang berpolemik dengan warga. (Foto: Frizal/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polemik menara Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Pakis nomor 27, Kecamatan Sawahan, akhirnya berujung pembongkaran. Meski begitu, warga meminta dugaan pelanggaran dalam pembangunan tower tersebut tetap diusut tuntas.

Pembongkaran dilakukan terhadap BTS yang berdiri di lantai tiga rumah warga. Tindakan ini mengacu pada aturan bangunan dan pengendalian menara telekomunikasi yang berlaku di Surabaya, serta surat resmi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Satpol PP.

Namun, di lokasi masih tersisa bagian pondasi berupa besi kanal. Warga menyebut pembongkaran belum sepenuhnya tuntas.

“Tinggal pondasi besi di bawah yang besar itu,” ujar salah satu warga, Rabu (8/4/2026).

Kasus ini sebelumnya memicu penolakan warga yang khawatir terhadap dampak kesehatan dan lingkungan. Mereka mengaku mengalami keluhan seperti pusing hingga sulit tidur sejak tower berdiri. Selain itu, warga juga menilai keberadaan BTS memengaruhi kondisi psikologis dan nilai properti di sekitar.

Berbagai upaya telah dilakukan warga, mulai dari pengaduan ke kelurahan dan kecamatan, hingga ke DPRD Surabaya. Mereka bahkan menyebut perjuangan ini digerakkan oleh inisiatif warga, termasuk kelompok ibu-ibu di lingkungan setempat.

“Sekarang sudah dibongkar, kami lega. Sebelumnya selalu was-was,” kata warga.

Meski tower telah ditertibkan, warga menegaskan proses hukum harus tetap berjalan. Mereka meminta pertanggungjawaban pihak terkait atas berdirinya menara tersebut.

Laporan juga telah dilayangkan ke Polrestabes Surabaya pada 30 Maret 2026, setelah berbagai upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Warga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Saya percaya aparat. Yang salah harus ditindak,” tegas warga.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian agar pengawasan pembangunan menara telekomunikasi lebih ketat, sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.(FRI/cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.