KILASJATIM.COM, Ponorogo – Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat menjelang sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Pesan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya usai pertemuan dengan klien.
“Beliau minta doa dan minta maaf kepada masyarakat,” kata kuasa hukum Sugiri, M. Hasim dalam keterangannya yang diterima, Selasa (7/4/2026).
Menurut Hasim, Sugiri juga meminta dukungan agar diberi kesehatan dan kekuatan dalam menghadapi proses hukum. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (10/4/2026).
Perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan dengan nomor 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Dalam sidang nanti, Sugiri akan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari enam orang.
Saat ini, Sugiri masih ditahan di Lapas Merah Putih KPK dan direncanakan dipindahkan ke Surabaya menjelang persidangan.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2025. Selain Sugiri, sejumlah pihak turut menjadi tersangka, di antaranya Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.
Perkara bermula dari dugaan praktik suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD. Yunus Mahatma disebut menyiapkan dana setoran melalui Sekda dengan total mencapai Rp1,25 miliar sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp900 juta diduga mengalir ke Sugiri melalui perantara, sementara sisanya diterima pihak lain.
Tak hanya itu, perkara ini juga menyeret dugaan suap proyek di lingkungan RSUD senilai Rp14 miliar. Rekanan proyek diduga memberikan fee sekitar 10 persen atau Rp1,4 miliar yang kembali mengalir melalui perantara.
Kasus ini akan mulai diuji di persidangan, termasuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi tersebut.(cit)
