KPK Segera Panggil dan Periksa Khofifah Sebagai Saksi

oleh -776 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih belum melakukan pemanggilan ulang Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus kasus korupsi pengelolaan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2021-2022.

Penyidik KPK saat ini tengah mengatur lokasi pemeriksaan dan wakt untuk memeriksa Khofifah.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan Gubernur Jatim bisa bertempat di Kantor KPK, Jakarta, atau bisa juga di daerah Jatim.

Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dia bilang ada kemungkinan Khofifah diperiksa di luar Jakarta lantaran Penyidik KPK secara paralel sedang melakukan pemeriksaan di wilayah Jatim.

“Gubernur Jawa Timur masih dikoordinasikan untuk penjadwalan pemeriksaannya, apakah nanti di Jakarta atau di Jawa Timur. Nanti kami akan sampaikan updatenya,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (8/7/2025).

Budi menegaskan, di mana pun pemeriksaan Khofifah bisa dilakukan dan tidak jadi masalah buat pihaknya.

“Yang menjadi fokus adalah esensinya, yaitu esensi pemeriksaannya. Tentu KPK juga berharap dari pemeriksaan tersebut nantinya bisa mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” tutup Budi.

Sebelumnya, Penyidik KPK memanggil Khofifah sebagai saksi kasus korupsi pengelolaan Dana Hibah Pemprov Jatim, Jumat (20/6) lalu.

Tapi, Khofifah tidak bisa memberikan keterangan kepada Penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri acara wisuda anaknya.

Lalu, Khofifah meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya antara tanggal 23-26 Juni 2025. Dalam rentang waktu tersebut, KPK tidak memanggil Khofifah.

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan 21 orang tersangka dengan rincian, empat tersangka penerima, dan 17 orang pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang berstatus penyelenggara negara, dan seorang lagi staf penyelenggara negara.

Baca Juga :  Jatim dan Surabaya Kompak Tidak Masuk 10 Besar Provinsi dan Kota Terbersih dari Korupsi Versi KPK

Lalu, dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya pihak swasta, dan dua orang dari unsur penyelenggara negara.

Kasus korupsi Dana Hibah Pokmas merupakan pengembangan perkara dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. (cit).

No More Posts Available.

No more pages to load.