KILASJATIM.COM, Surabaya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna perdana usai libur Lebaran 1447 Hijriah. Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Wali Kota Surabaya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, dan dibuka pukul 14.29 WIB dengan status terbuka untuk umum. Hadir dalam forum tersebut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMD, serta 36 anggota dewan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak, Mohammad Saiffudin, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut mengacu pada Surat Keputusan DPRD Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2025. Ia menyebut, proses pembahasan telah berlangsung sejak Februari 2025 hingga Februari 2026 melalui berbagai rapat, diskusi, serta koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya.
“Prosesnya memang cukup panjang, namun hal ini menunjukkan keseriusan dalam merumuskan regulasi yang komprehensif, termasuk memperjelas definisi hunian layak dan pengaturan rumah kos,” ujar Saiffudin, Senin, 30/3/2026.
Ia menambahkan, pembahasan juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah hingga kalangan akademisi. Salah satu tenaga ahli yang memberikan masukan adalah Prof. Dr. Suparto, yang menegaskan bahwa hunian layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin negara.
Selain itu, hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut menjadi bahan penyempurnaan, baik dari sisi redaksional maupun substansi sejumlah pasal dalam Raperda tersebut.
Dalam forum paripurna, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan. Pertanyaan tersebut dijawab “setuju” secara serempak oleh peserta rapat, yang menandai pengesahan Raperda Hunian Layak menjadi Perda. Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan naskah keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota Surabaya.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan bahwa Perda ini diharapkan mampu memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan lingkungan, termasuk pendataan penghuni rumah kos, guna menciptakan suasana yang tertib dan aman di Kota Surabaya.
“Perda ini insya Allah akan menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Surabaya,” ujar Eri.
Dengan disahkannya Perda Hunian Layak ini, Pemerintah Kota Surabaya diharapkan segera menindaklanjuti melalui peraturan wali kota agar implementasinya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (den)




